Bapak di Tuban Setubuhi Anak Kandung, Aksi Bejat Dilakukan 4 Kali dalam Sebulan, Ini Pengakuannya
Seorang bapak kandung di Tuban tegar merudapaksa anaknya yang masih di bawah umur bekali-kali. Pelaku melakukan aksi bejatnya saat mabuk.
Editor: Endra Kurniawan
"Pelaku bercerai dengan istrinya, lalu tinggal dengan anaknya yang merupakan lulusan setara SMP," terang Kapolres.
Perwira menengah itu menjelaskan, korban yang tidak punya kuasa untuk melawan hasrat bejat sang bapak, hingga pada saat tertentu meminta saudaranya untuk merekam aksi pencabulan yang dialaminya.
Politisi mengamankan barang bukti pakaian korban, kepingin vcd dan fotocopy ijazah korban.
Pelaku dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Direkam oleh saudaranya, lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Ini hampir dilakukan setiap hari, pengakuan pelaku karena mabuk," pungkasnya kepada TribunJatim.com.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengakuan Bapak di Tuban Hingga Cabuli Anak Kandung Empat Kali, 'Saya Mabuk'
(TribunJatim.com/M Sudarsono)