FAKTA Dugaan Pelecehan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu: 3 Korban Melapor, Bantahan Pemilik
Arist melaporkan pemilik sekolah SPI ke Polda Jawa Timur (Jatim) lantaran diduga melakukan tindakan pidana kejahatan seksual.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
"Kami telah membentuk tim dan menindaklanjuti, membuat konstruksinya dan melakukan gelar perkara yang dalam Minggu ini," terangnya kepada Tribun Jatim, Senin (31/5/2021).
Untuk mengawali gelar perkara ini, Gatot mengaku akan memeriksa dari pelapor dan terduga korban.
Selain itu, pihaknya juga akan intens berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak (PA) yang mendampingi pelaporan kasus ini.
"Kemudian untuk pemanggilan berikutnya, untuk dugaan pelaku itu akan kami panggil setelah dilakukan pemeriksaan pada korban-korban," lanjut Gatot.
Terkait bukti, Gatot belum membeberkannya karena masih dalam wewenang penyidik.
"Masih ada di tangan penyidik, itu nanti akan kami dalami berkoordinasi dengan Komnas PA ini," katanya.
Selain upaya mendalami kasus, Polda Jatim juga menyiapkan penanganan psikologi kepada terduga korban.
Karena, ada dugaan para korban masih mengalami trauma akibat kekerasan seksual baik fisik dan verbal serta eksploitasi ekonomi.
"Nanti kami koordinasikan, kami menyiapkan dari biro hukum SDM kami akan koordinasi juga terkait masalah pemulihan psikologinya," jelasnya.
4. Kepala Sekolah hingga Kuasa Hukum Sekolah SPI Membantah Adanya Kekerasan Seksual di Lingkungannya
Kepala SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Risna Amalia Ulfa membantah adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemilik sekolah berinisial JE.
Risna Amalia Ulfa menegaskan, tidak ada pelecehan seksual terhadap anak seperti yang dilaporkan Komnas Perlindungan Anak ke Polda Jatim.
Bantahan itu disampaikan Risna melalui pesan pendek kepada para wartawan, setelah mengetahui laporan Komnas PA lewat pemberitaan di media.
Ia malah menilai, laporan yang dituduhkan Komnas PA aneh.
"Kami para pembina dan pengurus SPI sangat kaget dengan pemberitaan yang tidak sesuai dengan kejadian yang sehari-hari terjadi saat ini di SPI."
"Dan tidak ada komunikasi dari pihak manapun sampai kami mengetahuinya dari pemberitaan di media," ujar Risna dalam keterangan yang diterima Surya.co.id, Minggu (30/5/2021).
Risna menambahkan, laporan pelecehan seksual itu tidak berdasar dan tidak benar.
Ia justru mempertanyakan pemberitaan yang muncul dan mengangkat isu pelecehan terhadap anak.
"Karena sesungguhnya yang diberitakan sama sekali tidak benar. Saya di sini sejak sekolah ini berdiri pada 2007."
"Bahkan saya menjadi kepala sekolah dan ibu asrama sampai sekarang. Tidak pernah ada kejadian-kejadian seperti yang disampaikan. Sama sekali tidak ada," tegasnya.
Risna menduga, ada yang memiliki tujuan tidak baik dengan lembaga sekolah yang ia pimpin.
Karena itu, Risna akan mencari tahu lebih dalam tentang isu yang berkembang saat ini.
"Saat ini kami bersama tim kuasa hukum sedang menindaklanjuti dan berkomunikasi dengan semua pihak terkait. Termasuk melakukan langkah-langkah hukum yang dipandang perlu," paparnya.
Risna juga mengatakan kalau seluruh anak didik dan kegiatan SPI saat ini berjalan seperti biasa.
SPI akan tetap berpegang pada tujuan mengantarkan para siswa memiliki life skill untuk kehidupannya berlandaskan cinta kasih.
Baca juga: Video Pelecehan Seksual pada Wanita yang Sedang Salat Viral, Ini Pengakuan Pengunggah Video
"Seluruh pengurus dan pendiri SPI tetap berkomitmen pada misi mulia yang kami bangun sejak SPI berdiri," tegas Risna.
Di sisi lain, kuasa hukum SPI, Recky Bernadus Surupandy memberikan keterangan dari Surabaya.
Recky menegaskan, laporan dugaan tindak pelecehan dan kekerasan yang dilakukan kliennya, berinisial JE, terhadap anak tidak benar.
"Maka dengan ini, kami selaku kuasa hukum menyatakan bahwa laporan tersebut tidak benar atau belum terbukti kebenarannya."
"Kami sebagai warga negara yang baik dan patuh, mengikuti aturan."
"Maka kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Ia juga mengatakan akan melakukan upaya hukum yang sebaik-baiknya demi kepentingan hukum, dan kepentingan hak kliennya.
"Maka kami berharap, hal ini dapat berjalan dengan baik dan semuanya bisa mengikuti serta menghormati proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana, TribunJatim.com/Samsul Arifin, Surya.co.id/Benni Indo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.