Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Dirudapaksa Ayah Kandung, Korban Sengaja Minta Saudara Merekam untuk Alat Bukti

Seorang ayah di Tuban tega merudapaksa putri kandungnya sendiri. Korban bahkan meminta saudara untuk merekam untuk dijadikan alat bukti.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Remaja Dirudapaksa Ayah Kandung, Korban Sengaja Minta Saudara Merekam untuk Alat Bukti
Lifestyle.one
Ilustrasi - Seorang ayah di Tuban tega merudapaksa putri kandungnya sendiri. Korban bahkan meminta saudara untuk merekam untuk dijadikan alat bukti. 

Remaja berusia 16 tahun yang menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya, meminta pada saudara agar aksi kejahatan tersebut direkam.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Rabu (6/2/2021).

Menurut Ruruh, korban langsung melapor pada polisi setelah meminta saudaranya merekam aksi bejat sang ayah.

Baca juga: Bayi Perempuan Ditemukan Terbungkus Plastik Bening di Kamar Mandi SPBU, Sempat Dikira Anak Kucing

Baca juga: Di Indramayu, Ibu dan Anak Bersaing Menjadi Kepala Desa

"Direkam oleh saudaranya, lalu melaporkan kejadian ini ke polisi."

"Ini hampir dilakukan setiap hari, pengakuan pelaku karena mabuk," terang Ruruh, dilansir Tribun Jatim.

Lebih lanjut, Ruruh mengungkapkan permintaan tersebut diajukan korban pada saudara karena tak kuasa melawan sang ayah.

Saat pelaku ditangkap, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, kepingan VCD, dan fotokopi ijazah korban.

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Suku Anak Dalam Jambi Resah, Temukan Ratusan Bangkai Babi, Ular dan Biawak di Aliran Sungai

Baca juga: Modus Ajak Jalan-jalan, Dua Tukang Ojek di Sikka Ini Cabuli Siswi SD

Kejadian Serupa

Seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan sebanyak 10 kali di tempat yang berbeda-beda.

Pelaku berinisial SM (67), warga Kecamatan Panga, Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha mengatakan hal ini terungkap dari pengakuan tersangka berinisial SM yang kini ditahan di Mapolres Aceh Jaya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas