Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gegara Pohon Jambu, Wanita Tamatan Diploma Kebidanan Dituntut Hukuman 6 Bulan Penjara

Usai mendengar tuntutan, hakim ketua memberikan waktu seminggu kepada terdakwa membuat nota pembelaan namun tetap mengutamakan perdamaian

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gegara Pohon Jambu, Wanita Tamatan Diploma Kebidanan Dituntut Hukuman 6 Bulan Penjara
TRIBUN MEDAN/GITA
Bersiteru Soal Pohon Jambu dengan Tetangga, Melda Boru Simanjuntak Dihukum 6 Bulan Penjara 

Laporan Wartawan Tribun Medan Gita Nadia Putri br Tarigan

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gegara perseturuan yang dipicu pohon jambu, warga Medan dituntut 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/6/2021).

Dipicu masalah pohon itulah,  Rosita Meldawaty Br Simanjuntak alias Melda ayunkan parang ke kepala tetangga.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toga menilai wanita tamatan Diploma Kebidanan ini, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)  KUHPidana.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan Rosita Meldawaty Br Simanjuntak Alias Melda dengan pidana penjara selama 6 bulan," tuntut Jaksa.

Usai mendengar tuntutan, hakim ketua memberikan waktu seminggu kepada terdakwa membuat bota pembelaan (pledoi), meski demikian hakim meminta agar kedua belah pihak mengutamakan perdamaian.

"Ditunda satu minggu untuk pledoi, tapi utamakan berdamai ya," pungkas hakim.

Baca juga: Beri Peringatan, Hakim Minta Agustri Yogasmara Tak Tutupi Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Bansos

Berita Rekomendasi

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, saksi korban Melinda Br Simanjuntak menjelaskan bahwa hal tersebut, terjadi pada 13 Februari 2020 sekitar pukul 12.17 WIB, ketika ia sedang berada di rumahnya dan melihat terdakwa sedang menebang pohon jambu air di halaman tanah garapan miliknya.

"Si Melda menebang pohon jambu saya, enggak tumbang memang tapi udah mati.

Setelah itu saya larang kenapa ditebang, katanya mau saya bangun tembok, lalu kujawab di tanah mu lah kau bangun tembok," kata Melinda.

Setelah dilarang, keduanya pun cekcok dimana saat itu katanya, posisi Melinda berada di depan terdakwa.

Saat itu katanya, terdakwa Melda mengayunkan parang ke arah kepala  Melinda, lantas Melinda pun menangkis ayunan parang itu.

Namun ujung parang terlanjur mengenai dahi kiri Melinda, hingga luka dan mengeluarkan darah, hingga pertengkaran tersebut dipisah oleh tetangga yang ada di lokasi kejadian.

Baca juga: Ancam Pacar Pakai Parang, Ramdani Divonis 1 Tahun 9 Bulan

"Itulah terjadi pembacokan sama saya sebelah kiri," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas