Gegara Pohon Jambu, Wanita Tamatan Diploma Kebidanan Dituntut Hukuman 6 Bulan Penjara
Usai mendengar tuntutan, hakim ketua memberikan waktu seminggu kepada terdakwa membuat nota pembelaan namun tetap mengutamakan perdamaian
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Gita Nadia Putri br Tarigan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gegara perseturuan yang dipicu pohon jambu, warga Medan dituntut 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/6/2021).
Dipicu masalah pohon itulah, Rosita Meldawaty Br Simanjuntak alias Melda ayunkan parang ke kepala tetangga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toga menilai wanita tamatan Diploma Kebidanan ini, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan Rosita Meldawaty Br Simanjuntak Alias Melda dengan pidana penjara selama 6 bulan," tuntut Jaksa.
Usai mendengar tuntutan, hakim ketua memberikan waktu seminggu kepada terdakwa membuat bota pembelaan (pledoi), meski demikian hakim meminta agar kedua belah pihak mengutamakan perdamaian.
"Ditunda satu minggu untuk pledoi, tapi utamakan berdamai ya," pungkas hakim.
Baca juga: Beri Peringatan, Hakim Minta Agustri Yogasmara Tak Tutupi Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Bansos
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, saksi korban Melinda Br Simanjuntak menjelaskan bahwa hal tersebut, terjadi pada 13 Februari 2020 sekitar pukul 12.17 WIB, ketika ia sedang berada di rumahnya dan melihat terdakwa sedang menebang pohon jambu air di halaman tanah garapan miliknya.
"Si Melda menebang pohon jambu saya, enggak tumbang memang tapi udah mati.
Setelah itu saya larang kenapa ditebang, katanya mau saya bangun tembok, lalu kujawab di tanah mu lah kau bangun tembok," kata Melinda.
Setelah dilarang, keduanya pun cekcok dimana saat itu katanya, posisi Melinda berada di depan terdakwa.
Saat itu katanya, terdakwa Melda mengayunkan parang ke arah kepala Melinda, lantas Melinda pun menangkis ayunan parang itu.
Namun ujung parang terlanjur mengenai dahi kiri Melinda, hingga luka dan mengeluarkan darah, hingga pertengkaran tersebut dipisah oleh tetangga yang ada di lokasi kejadian.
Baca juga: Ancam Pacar Pakai Parang, Ramdani Divonis 1 Tahun 9 Bulan
"Itulah terjadi pembacokan sama saya sebelah kiri," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.