Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Gegara Pohon Jambu, Wanita Tamatan Diploma Kebidanan Dituntut Hukuman 6 Bulan Penjara

Usai mendengar tuntutan, hakim ketua memberikan waktu seminggu kepada terdakwa membuat nota pembelaan namun tetap mengutamakan perdamaian

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gegara Pohon Jambu, Wanita Tamatan Diploma Kebidanan Dituntut Hukuman 6 Bulan Penjara
TRIBUN MEDAN/GITA
Bersiteru Soal Pohon Jambu dengan Tetangga, Melda Boru Simanjuntak Dihukum 6 Bulan Penjara 

Lantas hakim anggota Dahlia Panjaitan pun menanyakan, mengapa tidak ada bekas bacok, seperti yang disebutkan korban.

Lantas ia pun menjawab sudah sembuh.

"Udah saya obati, waktu diayunkan parangnya saya tangkis, kenak lecet kepala, kalau enggak (saya tangkis) udah pecah lah," katanya.

Lantas hakim ketua pun mencecar korban apakah sebelum ini keduanya sering bertengkar. Korban pun membenarkan kalau keduanya sering bersiteru soal lahan.

"Selama ini udah enggak berhubungan baik," cetus korban.

Lantas hakim pun menanyakan apakah terdakwa sudah meminta maaf, dan dijawab belum ada perdamaian antara keduanya hingga saat ini. 

Lalu hakim pun menanyakan apakah keduanya mau saling bermaafan, lantas terdakwa mengatakan mau namun korban menolak.

Berita Rekomendasi

"Kalau berdamai mikir-mikir dulu, karena terlalu pait," kata Korban.

Usai mendengar keterangan Melinda, hakim ketua pun menanyakan kepada terdakwa apakah benar ia melakukan hal tersebut pada tetangganya, dan terdakwa menjawab tidak benar.

"Saya tidak benar mengayunkan parang ke kening dia (korban). Dia posisinya di belakang saya. Karena anaknya mendorong saya pakai kayu kena lah dia," katanya.

Selain itu, ia juga mengaku terluka di bagian tangan saat perseteruan itu terjadi dan telah melaporkan kembali Melinda.

"Udah saya laporkan dia, sama-sama melaporkan kami Yang Mulia," kata terdakwa. (cr21/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bersiteru Soal Pohon Jambu dengan Tetangga, Melda Boru Simanjuntak Dihukum 6 Bulan Penjara

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas