Pembunuh Mantan Istri di Kabupaten Malang Menyerahkan Diri, Korban Dicekik Hingga Tewas
AM mengaku telah mencekik korban hingga tewas di sebuah rumah kosong, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Kamis malam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Erwin Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Pria asal Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang menyerahkan diri usai membunuh mantan istrinya, WL (31) dengan cara dicekik.
Tersangka AM (39) bersedia mempertanggungjawabkan pembunuhan mantan istri yang dilakukannya kepada penegak hukum.
AM mengaku telah mencekik korban hingga tewas di sebuah rumah kosong, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Kamis (4/6/2021) malam.
"Inisiasi menyerahkan diri ke kepolisian dari pihak keluarga.
Polsek Gondanglegi mencoba mediasi terlebih dahulu.
Akhirnya tersangka berkenan bersiap untuk menyerahkan diri ke Polres Malang," ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar ketika dikonfirmasi.
Baca juga: Mayat Wanita di Rumah Kosong di Malang Ternyata Korban Suami Sendiri, Berikut Kronologinya
Perbuatan AM mencekik leher korban meninggalkan bekas cekikan.
Cekikan keras tersebut membuat korban tak bisa bernafas dan akhirnya meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang didapat, AM disebut-sebut masih memiliki rasa untuk kembali rujuk dengan mantan istrinya itu.
Namun, karena tak mendapat jawaban atas dugaan perselingkuhan yang dilontarkannya kepada korban, AM kesal dan akhirnya meluapkan emosinya dengan mencekik korban di rumah kosong.
Setelah mencekik korban hingga tewas, AM meninggalkan rumah kosong tersebut.
Baca juga: Emosi Anak Mau Diambil, Pria di Malang Ini Tikam Mantan Istri, Gagang Lepas Pisau Menancap di Dada
"Tiba-tiba mulai terjadi percekcokan. Karena tersangka ini menuduh korban selingkuh dengan pria lain.
Si korban tidak mengakui akhirnya timbul cek-cok hingga akhirnya saling pukul," tutur Hendri.
Akibat perbuatannya, tersangka yang memiliki 2 orang anak ini dijerat pasal pembunuhan.
"Tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP," tutup Hendri.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Cekik Mantan Istri hingga Tewas Lalu Serahkan Diri ke Polres Malang, Pelaku 'Masih Ada Rasa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.