Pukuli Pencuri hingga Tewas, 12 Pria di Simalungun Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Bui
Kasus penganiayaan berujung tewasnya seorang pencuri terjadi di Kabupaten Simalungun. Akibatnya 12 orang ditangkap polisi dan dijerat pasal berlapis.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan berujung tewasnya seorang pencuri terjadi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dari kasus ini polisi sudah menangkap 12 orang pelaku.
Mereka dijerat pasal berlapis dan terancam penjara selama 12 tahun.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Selamat Manalu membeberkan kronologi dari kasus ini.
Ia menjelaskan, pada Selasa (25/5/2021) lalu di Huta IV Dusun Pining Dua, Nagori (Desa) Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa ada aksi pencurian.
Baca juga: Kronologi Tewasnya Youtuber Prank di Semarang, Alami Kecelakaan Tunggal, Tubuh Korban Masuk Selokan
Tersangka diketahui bernama Surya Ganda alias Nanda kepergok mencuri motor.
Melihat ada maling masuk kampung, warga beramai-ramai mengepung pelaku.
Saat itu juga, Surya Ganda alias Nanda yang merupakan warga Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergei) dihajar beramai-ramai.
"Terduga pencuri ini sempat dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Djasamen Saragih Kota Siantar, dan sebelumnya dirawat di RS Balimbingan, Tanah Jawa," kata Kompol Selamat Manalu, Rabu (2/6/2021).
Setelah menjalani perawatan, Surya Ganda alias Nanda akhirnya meninggal dunia.
"Yang bersangkutan meninggal dunia pada 27 Mei kemarin," kata Selamat.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui Surya Ganda alias Nanda sempat hendak mencuri motor milik M boru Samosir.
Baca juga: Berawal dari Cekcok, Oknum TNI AD Tembak Pemuda hingga Tewas, Terdengar Beberapa Kali Bunyi Tembakan
Motor tersebut diparkirkan di garasi rumah bersama mobil milik korban.
Pada malam kejadian, korban mendengar suara gesekan dari garasi.
Sontak, korban terbangun dan melihat pelaku hendak mencuri.
Seketika, korban teriak hingga mengundang perhatian warga.
Warga yang mendengar jeritan korban mengejar Surya Ganda alias Nanda.
Terduga pencuri motor itu digebuki hingga akhirnya tak sadarkan diri di ladang jagung Huta IV Dusun Pining Dua, Nagori Bosar Galur, Kecamatan Tanah Jawa.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 point e KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Gebuki Maling hingga Tewas, 12 Warga Dijebloskan ke Penjara
(Tribun-Medan.com/Alija Magribi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.