Wakil Bupati Karawang : Tidak Ada Korban Jiwa di Kasus KeracunanAkibat Kebocoran Pipa Gas Pabrik
Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh memastikan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa keracunan warga akibat bocornya pipa gas pabrik.
Editor: Theresia Felisiani
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa terdapat ratusan warga yang keracunan gas harus dibawa ke rumah sakit, puskesmas dan klinik terdekat.
Menurut Pendi, awal kejadian kebocoran gas coustic soda itu terjadi pada Kamis siang.
Disebutkan kalau kebocoran pipa itu sering terjadi. Namun kejadian kebocoran pipa gas hari ini cukup parah.
Baca juga: Diduga Keracunan Lem Karet, Pemuda di Samarinda Ditemukan Tewas di Kamar Mess
Akibat kejadian itu, warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang banyak yang mengeluhkan sesak nafas, pusing dan mual.
Sejumlah ambulans mondar-mandir melakukan evakuasi korban keracunan. Ada korban yang dibawa ke rumah sakit, klinik dan Puskesmas terdekat untuk perawatan.
Hingga kini, petugas masih melakukan pendataan korban keracunan pipa gas pabrik Pindo Deli tersebut.
Pindo Deli disimpulkan melakukan pencemaran
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang menyimpulkan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II melakukan pencemaran dan membahayakan kesehatan manusia sehingga dikenai sanksi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang Wawan Setiawan menyebutkan, perusahaan yang memproduksi kertas itu telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 tahun 2013 tentang pencemaran, perusakan lingkungan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia.
Atas hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang resmi mencabut izin seluruh kegiatan coustic soda plant di PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II yang berlokasi di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat pembahasan penanganan paparan gas khlorin, sejumlah instalasi PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II coustic soda plant dinyatakan tidak layak dan harus diganti.
Baca juga: Dari Dalam Rutan Depok, Napi Kasus Pencabulan Masih Aktif Sosial Media, Kirim Ucapan Belangsungkawa
Bahkan, PT Pindo Deli II coustic soda plant telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 tahun 2013.
"Mereka harus melakukan kewajiban menghentikan seluruh kegiatan coustic soda serta melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup yang disebabkan oleh pihak perusahaan dalam satu minggu," kata Wawan di Karawang, hari ini.
Perwakilan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II coustic soda plant, Syamsu Sobar, menyatakan, perusahaannya akan menaati ketentuan yang telah diputuskan pemerintah.