Sah, Gubernur Banten Pecat 20 Pejabat Dinkes yang Viral Ramai-ramai Mengundurkan Diri
Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan memberhentikan 20 pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri.
Penulis: Theresia Felisiani
Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengatakan Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian 20 pejabat Dinkes Banten yang mengundurkan diri pada Kamis, 3 Juni 2021.
"Itu kan bagian dari proses kepegawaian. Artinya, itu risiko dari sebuah keputusan yang diambil. Jadi, siap enggak siap, harus diterima dengan sepenuh hati," ujar Komarudin saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (4/6/2021).
Menurutnya, keputusan pemberhentian 20 pejabat tersebut telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Selanjutnya, BKD Provinsi Banten akan melakukan seleksi untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan 20 pejabat Dinkes yang diberhentikan.
Komarudin meminta para ASN yang mendaftarkan diri dalam seleksi 20 jabatan ini mengikuti persyaratan dan prosedur dari BKD Provinsi Banten.
"Harapannya kepada yang mendaftar, ikuti saja prosedurnya, penuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan jangan percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan dan yang lain sebagainya," tandasnya.
Baca juga: Kronologi Polisi Gerebek Pesta Sabu di Cipanas, 60 Orang Termasuk Bandar Kampung Bahari Diamankan
Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual di Musala Rawa Bunga, Pelaku Mengaku Sedang Pusing
Ia menekankan, para ASN yang berniat mendaftarkan diri dalam seleksi 20 jabatan Dinkes Provinsi Banten ini memperhatikan relevansi latar belakang pendidikan dan pengalaman penugasan dengan bidang kerja jabatan.
Berikut 20 jabatan Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang dilakukan penyeleksian:
Sekretaris Dinas
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Kepala Sub Bagian Keuangan
Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Kepala Seksi Kerjasama Pelayanan Kesehatan
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
Kepala Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Masyarakat
Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat
Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Kesehatan Olahraga
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
Kepala Seksi Pencegahan, Pengendalian Penyakit Tidak Menular, dan Kesehatan Jiwa
Kepala Seksi Surveilans, Imunisasi, dan Krisis Kesehatan
Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan
Kepala Seksi Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan
Kepala Seksi Farmasi dan Pangan
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah
Baca juga: Pelaku Pelecehan Jemaah Perempuan di Musala Rawa Bunga Kantongi Jimat Bulu Prindu
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar:
Berstatus PNS
Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S1 / Diploma IV
Memiliki pangkat serendah-rendahnya:
- Penata (III c) untuk Formasi Jabatan Pengawas untuk eselon IV.
- Penata tingkat I (III d) untuk Jabatan Administrator untuk eselon III.
Kronologi 20 ASN Dinkes Banten Pilih Mengundurkan Diri
Diberitakan sebelumnya, 20 pejabat eselon III dan IV Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengajukan pengunduran diri ke Pemprov Banten.
Melalui surat yang ditandatangani 20 pejabat tertanggal 26 Mei 2021, mereka menyampaikan salah satu alasan pengunduran diri yakni solidaritas dan kekecewaan atas ditetapkannya rekan mereka, Lia Susanti (LS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker oleh Kejaksaan Tinggi Banten.