Ibu Muda Tega Aniaya Bayinya, Sempat Mau Bunuh Diri, P2TP2A Desak Kondisi Kejiwaan Pelaku Diperiksa
Usai menganiaya anaknya karena kesal dengan suami, pelaku berniat bunuh diri ini diketahui dari adanya luka bekas sayatan di tangan sang ibu muda.
Penulis: Theresia Felisiani
Bahkan, pelaku mungkin saja memiliki gangguan jiwa yang dapat membahayakan diri orang lain.
Sebagai seorang ibu, ujar Ratu, seharusnya pelaku mempunyai belas kasih sayang kepada sang buah hatinya sendiri yang dikandungnya selama sembilan bulan.
Dia mengutuk keras tindakan yang dilakukan pelaku kepada anaknya sendiri itu.
"Saya sangat bingung sekali, di mana nalurinya sebagai seorang ibu. Itu perbuatan sangat gila dan saya meminta segera diperiksa kejiwaannya," katanya saat dihubungi, Sabtu (5/6/2021).
Dia berharap agar aparat kepolisian segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku dan semua bisa terungkap dengan jelas.
Apalagi, menurut pemberitaan yang ia baca, pelaku berniat menabrakkan kendaraannya ke rumah tetangga orang tuanya setelah melakukan penyiksaan kepada sang buah hati.
"Ini mungkin sudah masuk ke kategori gangguan jiwa seseorang. Oleh karenanya pihak kepolisian jangan sampai berhenti dengan penahanan pelaku," ujarnya.
Baca juga: Sah, Gubernur Banten Pecat 20 Pejabat Dinkes yang Viral Ramai-ramai Mengundurkan Diri
P2TP2A Lebak siap melakukan pendampingan terhadap korban, yakni anak dari pasangan IS dan PT yang kini masih berusia 15 hari.
PT, ibu muda bertato yang viral karena menyiksa anaknya sendiri yang masih berusia dua minggu, sudah ditangkap polisi.
Ibu berusia 25 tahun ini ditangkap di sebuah hotel di Kota Serang.
Menyesal dan Sayang Anaknya
Setelah tertangkap karena video penyiksaan beredar di media sosial dan laporan dari masyarakat, PT mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya.
Dia mengaku bukan karena tak sayang anaknya, tetapi kesal dan emosi terhadap IW.
"Dia mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh pihak," kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono.
Indik menjelaskan akibat perbuatannya, PT dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (tribun network/thf/TribunBanten.com)