Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Ibu Muda Bertato di Lebak Aniaya Anaknya Berumur 15 Hari, Menteri Bintang Turun Tangan

Penganiayaan bayi berusia 15 hari oleh ibu kandungnya jadi perhatian Menteri Bintang, terlebih aksi ini dilakukan karena pelaku kesal dengan suaminya.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kronologi Ibu Muda Bertato di Lebak Aniaya Anaknya Berumur 15 Hari, Menteri Bintang Turun Tangan
ISTIMEWA
PT (25) ibu yang diduga melakukan tindak penyiksaan kepada anak diamankan aparat kepolisian. 

Pelaku menjelaskan motif dirinya melakukan kekerasan dan menghardik anak kandungnya sendiri lantaran kesal dan emosi dengan tindakan sang suami.

"Jadi sebelum kejadian itu mereka sempat cekcok. Hingga akhirnya menurut pelaku sang suami sempat melemparkan handphone hingga mengenai pelipisnya," ujarnya saat ditemui, Jumat (4/6/2021).

ibu siksa anak lebak
PT (25) ibu yang diduga melakukan tindak penyiksaan kepada anak diamankan aparat kepolisian.

Setelah mendapatkan perlakuan tersebut, pelaku kemudian melempar handphone tersebut ke arah pintu kamar dan membuat sang suami naik pitam lalu mendorong pelaku dan menjambak pelaku.

"Pelaku ini sempat melawan dengan cara menggigit lengan sang suami," tegasnya.

Saat ini pihak Polres Lebak terus memeriksa pelaku yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman lima tahun penjara paling lama," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Menyesal dan Sayang Anaknya

Setelah tertangkap karena video penyiksaan beredar di media sosial dan laporan dari masyarakat, PT mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya.

Dia mengaku bukan karena tak sayang anaknya, tetapi kesal dan emosi terhadap IW.

"Dia mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh pihak," kata Indik.

Indik menjelaskan akibat perbuatannya, PT dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Respon Menkes Sikapi Korupsi Masker dan Hasil Pemeriksaan 20 ASN Dinkes Banten yang Berniat Mundur


Menteri Bintang Turun Tangan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga menyayangkan penganiayaan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas