Cerita Jual Beli Jabatan di Madina, Harus Bayar Rp 700 Juta Sebagian Berutang, Berakhir di Tipikor
Ia diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan Kepala Kemenag di Madina di lingkungan Kemenag Sumut.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus dugaan jual beli jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara terus bergulir.
Saat ini telah memasuki sudang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/6/2021).
Salah satu terdakwanya adalah Nurkholidah Lubis, Kepala Sekolah MAN 3 Kota Medan.
Ia diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan Kepala Kemenag di Madina di lingkungan Kemenag Sumut.
Dalam sidang, Yohana memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan dugaan jual beli jabatan.
Yohana merupakan istri terdakwa Zainal.
Baca juga: KPK Serahkan Memori Banding Atas Putusan PN Tipikor Nurhadi dan Menantunya
Zainal merupakan mantan Kepala Seksi Kemenag Kabupaten Madina yang menjadi terdakwa perkara jual-beli jabatan bersama Mantan Kakanwil Kemenag Sumut, Iwan Zulhami.
Saksi Yohana mengungkapkan kalau Nurkholidah menjanjikan jabatan Kepala Kemenag di Mandailing Natal (Madina) kepada suaminya, dengan syarat harus menyetor uang sebanyak Rp 700 juta.
"Ibu Nurkholida menjanjikan jabatan Kepala Kemenag di Mandailing Natal, lalu suami tertarik.
Melalui telpon (disampaikan), tapi saya enggak ingat tanggal berapa, syaratnya menyerahkan sejumlah uang untuk bapak Kakanwil, Rp 700 juta, dan disanggupin," katanya.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Kasus Edhy Prabowo ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Ia mengatakan uang tersebut dibayarkan oleh suaminya secara bertahap kepada Nurkholidah.
"Beberapa hari kemudian disetor, pertama Rp 250 juta ke Nurkholida, yang selanjutnya gak tau pak, urusan suami saya," ucapnya.
Mirisnya, saat hakim ketua menanyakan darimana saja Yohana dan suaminya mendapatkan uang suap tersebut, Yohana mengakui sebagian diperoleh dengan meminjam uang orang lain alias utang.
"Utang Rp 450 juta pak. Sisanya dari tabungan dan lain-lain," katanya.
Selain itu, Yohana juga ada membenarkan bersama suaminya dan Nurkholidah pernah mendatangi rumah terdakwa Iwan.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, dihadirkan Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis sebagai saksi.
Baca juga: Berkas Fakhri Hilmi soal Kasus Jiwasraya Lengkap, Kejagung Segera Limpahkan ke PN Tipikor
Dalam kesaksiannya, terungkap alasan terjadinya praktik jual beli jabatan di Kemenag Sumut.
Menurut pengakuan Nurkholidah praktik jual beli jabatan itu terjadi karena tidak suka apabila Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal dijabat oleh perempuan yang mana saat itu, Masrawati Sipahutar ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas.
Ketidaksukaannya itu pun disampaikannya kepada terdakwa Iwan agar posisi Masrawati segera digantikan.
"Kenapa Plt di Madina itu perempuan, karena di situ (Madina) sumbernya ulama. Saya merasa perempuan tidak layak.
Saya merasa masih banyak yang lebih baik," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno.
Mendengar hal tersebut, sontak saja Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar mengatakan kalau alasan tersebut terlalu klise.
"Terlalu klise alasannya itu bu, lagian itu bukan kapasitas ibu.
Apakah ada hubungan emosional dengan terdakwa Iwan," tanya Jaksa.
Lantas, Nurkholidah menjawab hubungannya dengan terdakwa Iwan hanya sebatas jabatan.
Tidak sampai di situ, hakim anggota Felix da Costa pun turut menegur Nurkholidah yang berpendapat kalau perempuan tidak pantas menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenag.
"Ubah mindset kamu, kamu perempuan kok merendahkan sendiri perempuan.
Gak boleh begitu, beginilah jadinya ibu yang urus (soal jabatan), jadilah masalah.
Sekarang sudah emasipasi, perempuan dan lelaki sama.
Presiden aja sudah ada yang perempuan kok, paham saudara?," cetus hakim.
Mendengar hal tersebut, sonatak saja Nurkholidah tertunduk diam.
Hakim pun menutup persidangan dengan melanjutkan persidangan pada pekan depan.
Biaya Pendidikan Anak
Tim Jaksa Penuntut Umum, Polim Siregar juga menghadirkan saksi lainnya yakni Wan Isfan Zulhami yang merupakan anak dari terdakwa Iwan.
Dalam keterangannya, Isfan mengaku mendapatkan transferan Rp 200 juta untuk memenuhi kebutuhan selama kuliah di Jepang.
Uang itu diterima melalui transferan dari rekening ayahnya.
Isfan tidak mengetahui bahawa uang itu bersumber dari korupsi jual-beli jabatan.
“Iya saya menerima Rp 200 juta yang dikirim untuk membiayai kebutuhan pendidikan di jepang,”katanya.
Sebagaimana diketahui dalam dakwaan Jaksa, bahwa setelah menerima uang dari Nurkholidah.
Terdakwa Iwan menyuruh Tragedi Barus mengirimkan uang Rp 200 juta untuk biaya kuliah dan biaya hidup saksi Wan Isfan Zulhami yang sedang mengikuti pendidikan di Jepang. (Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Istri Ungkap Suami Berutang untuk Dapatkan Jabatan Kepala Kemenag Madina, Setoran Awal Rp 250 Juta