Jukir Nuthuk di Jalan KH Ahmad Dahlan Yogyakarta Didenda Rp 500 Ribu, Ungkap Alasan Menaikkan Tarif
Menurut Hakim Agus, terdakwa melalukan perbuatan melanggar hukum dengan mengelola fasilitas parkir jalan insidentil tanpa mengantongi izin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Oknum juru parkir (jukir) yang 'nuthuk' atau memasang tarif di atas ketentuan didenda sebesar Rp 500 ribu.
Oknum jukir itun menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Agus Setiawan SH Spnot saat persidangan dilakukan di ruang sidang tindak pidana ringan (tipiring) Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
"Atas kejadian ini hakim menyatakan para terdakwa yakni M, AEP telah terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum bersalah," kata Agus Setiawan, saat persidangan Rabu (9/6/2021) siang.
Menurut Agus, terdakwa melalukan perbuatan melanggar hukum dengan mengelola fasilitas parkir jalan insidentil tanpa mengantongi izin.
Baca juga: Update Viral Parkir Mobil Rp20 Ribu di Jogja, Polisi Turun Tangan, Jukir Nakal Akan Diproses Hukum
"Oleh karena itu majelis hakim menghukum para terdakwa dengan denda sebesar Rp500 ribu.
Apabila tidak sanggup membayar maka diganti kurungan selama tiga hari," ujarnya.
Putusan itu bernomor 26/pidc/2021/PN.YKA yang ditanda tangani pada Rabu (9/6/2021).
Sementara itu, M yang ditemui seusai persidangan mengaku bingung lantaran kini dirinya akan kehilangan mata pencaharian.
M sudah mengetahui jika lahan parkir yang dikelola itu bermasalah karena tidak memiliki izin.
Selain itu alasan dirinya mematok tarif di atas ketentuan lantaran ia bersama teman-temannya kesulitan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.
"Dulu sudah tak tinggalkan, karena memang sempat ditegur.
Baca juga: Nikita Mirzani Sangsi Gofar Hilman Lakukan Pelecehan Seksual
Tapi kemarin pas pandemi kan bingung mau kerja apa.
Akhirnya ya tak pakai lagi," jelasnya.
Perlu diingat bahwa kasus jukir nuthuk itu sempat viral setelah ada seorang netizen yang mengunggah keluh kesahnya ke media sosial (medsos) lantaran tarif parkir di Jalan KH Ahmad Dahlan atau sekitar titik nol KM dianggap tak wajar karena sebesar Rp 20.000.
Keluhan itu pun segera direspon oleh Pemkot Yogyakarta dan langsung ditindak lanjuti hingga ke sidang tipiring.( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Jukir Nuthuk di Jalan KH Ahmad Dahlan Yogyakarta Buka Suara Usai Sidang Tipiring