Pelaku Pelecehan Bocah di Aceh Barat Daya Dibekuk, Sempat Tinggalkan Kampung untuk Hilangkan Jejak
Penangkapan terhadap pelaku pelecehan seksual dilakukan usai dilaporkan warga salah satu desa di Kecamatan Manggeng pada tanggal 26 Februari 2021 lalu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmat Saputra
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Pelaku pelecahan seksual terhadap anak dibawah umur sebut saja bunga (12) warga Kecamatan Manggeng di Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap.
Pria berinisial WD (39) ini diamankan Selasa (8/6/2021) malam sekira pukul 21.00 WIB di tempat salah satu gampong di Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya.
Pelecehan terhadap korban dilakukan bulan Februari 2021 lalu.
Pengamanan terhadap pria berkulit itu, juga dibantu oleh Polsek setempat.
Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kapolsek Manggeng AKP Syamsuir SE MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pelecehan seksual yang dilaporkan warga salah satu desa di Kecamatan Manggeng pada tanggal 26 Februari 2021 lalu.
Baca juga: Gofar Hilman Yakin Tak Lakukan Pelecehan Seksual, Ada Saksinya, Siap Selesaikan Lewat Jalur Hukum
Mendalami laporan pihak desa tempat korban dilecehkan, Polsek Manggeng mulai melakukan pengembangan terhadap keberadaan pelaku yang diinformasikan telah melarikan diri, setelah aksi bejatnya diketahui warga setempat.
"Pelaku memang belum terlalu jauh melakukan perbuatan tak senonoh itu,” ujar AKP Syamsuir kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).
Karena, katanya, korban sempat melawan dengan menggigit tangan pelaku.
Sehingga korban berhasil kabur dan melaporkan perbuatan pelaku kepada ibu korban yang ketika itu sedang berada di tempat pesta dalam kawasan desa setempat.
“Cara pelaku mendekati korban, yaitu mendatangi rumah korban dengan modus membeli bulu mata pancing yang dibuat oleh ibu korban,” ungkapnya.
Namun, sebutnya, niat pelaku melakukan perbuatan tidak terpuji itu, pascakorban menjawab ibunya tidak di rumah.
Sehingga pelaku melakukan pelecehan kepada murid yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut.
“Pelaku memang satu kampung dengan korban, karena perbuatannya telah diketahui warga, maka pelaku pindah alamat ke salah satu desa di Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya untuk menghilangkan jejak," terang Syamsuir.
Saat ini, tambahnya, palaku sudah diamankan jajaran Polsek Manggeng untuk dilakukan proses penyidikan.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.
"Nanti pelaku akan kita titipkan di tahanan Mapolres Abdya hingga proses penyidikan tuntas," pungkas AKP Syamsuir.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Modus Beli Bulu Mata Pancing, Pelaku Pelecehan Seksual di Abdya Dibekuk Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.