Siswa Kelas 4 SD di Ngada NTT Mencabuli Bocah Berumur 6 Tahun, Dilakukan Usai Nonton Film Dewasa
Pelaku melakukan aksi tak senonoh tersebut karena sebelumnya pelaku menonton film dewasa yang dikasih nonton oleh salah seorang siswa SMP
Editor: Eko Sutriyanto
![Siswa Kelas 4 SD di Ngada NTT Mencabuli Bocah Berumur 6 Tahun, Dilakukan Usai Nonton Film Dewasa](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pencabulan-qq.jpg)
Mereka mencari serbuk kayu di sekitar belakang rumah seorang warga bernama Sabina persis di belakang Kampung Keli, Desa Wogowela.
Setelah mencari serbuk kayu, pelaku dan salah seorang saksi berinisial F pun mengajak korban agak menjauh dari tempat dimana mereka mencari serbuk kayu yang ada persis di belakang batu besar.
Dibelakang batu besar tersebut terjadi pencabulan.
Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Guru Ngaji di Penjaringan yang Diduga Cabuli Sejumlah Muridnya
Mulanya saksi F meminta kepada korban untuk buka celana.
Namun korban enggan membuka celananya.
Karena korban enggan membuka celananya, saksi F sendiri langsung membuka celana korban.
Namun karena takut, saksi F menaikan kembali celana korban.
Tidak sampai disitu, saksi F kemudian meminta pelaku untuk kembali menurunkan celana korban dan menidurkan korban yang masih belum sekolah tersebut.
Pelaku V langsung menindih korban dengan posisi korban tak memakai celana dan sedangkan V memakai celana, kemudian melakukan aksi pencabulan dengan mengarahkan penis ke kemaluan korban.
![MA, orangtua dari A (8), korban pencabulan oleh guru ngaji di Penjaringan, Jakarta Utara.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/guru-ngaji-cabul-penjaringan.jpg)
Setelah selesai melakukan pencabulan, saksi F ternyata juga mau melakukan aksi pencabulan secara bergantian.
Namun aksinya tersebut berhasil digagalkan oleh kakak korban yang melihat pelaku dan saksi F yang mau maju melakukan pencabulan.
Melihat adiknya yang sudah tidak memakai celana, kakak kandung korban langsung memakaikan kembali celana adiknya.
Selesai melakukan aksi pencabulan, baik pelaku maupun saksi F pulang ke rumah mereka masing-masing.
Sedangkan korban dan pelaku juga pulang ke rumah mereka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.