Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswa Kelas 4 SD di Ngada NTT Mencabuli Bocah Berumur 6 Tahun, Dilakukan Usai Nonton Film Dewasa

Pelaku melakukan aksi tak senonoh tersebut karena sebelumnya pelaku menonton film dewasa yang dikasih nonton oleh salah seorang siswa SMP

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Siswa Kelas 4 SD di Ngada NTT Mencabuli Bocah Berumur 6 Tahun, Dilakukan Usai Nonton Film Dewasa
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan--Seorang siswa kelas empat sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ngada mencabuli bocah enam tahun usai pelaku menyaksikan adegan blue film yang dipertontonkan oleh seorang pelajar SMP di Ngada. 

Mereka mencari serbuk kayu di sekitar belakang rumah seorang warga bernama Sabina persis di belakang Kampung Keli, Desa Wogowela.

Setelah mencari serbuk kayu, pelaku dan salah seorang saksi berinisial F pun mengajak korban agak menjauh dari tempat dimana mereka mencari serbuk kayu yang ada persis di belakang batu besar.

Dibelakang batu besar tersebut terjadi pencabulan.

Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Guru Ngaji di Penjaringan yang Diduga Cabuli Sejumlah Muridnya

Mulanya saksi F meminta kepada korban untuk buka celana.

Namun korban enggan membuka celananya.

Karena korban enggan membuka celananya, saksi F sendiri langsung membuka celana korban.

Namun karena takut, saksi F menaikan kembali celana korban.

BERITA REKOMENDASI

Tidak sampai disitu, saksi F kemudian meminta pelaku untuk kembali menurunkan celana korban dan menidurkan korban yang masih belum sekolah tersebut.

Pelaku V langsung menindih korban dengan posisi korban tak memakai celana dan sedangkan V memakai celana, kemudian melakukan aksi pencabulan dengan mengarahkan penis ke kemaluan korban.

MA, orangtua dari A (8), korban pencabulan oleh guru ngaji di Penjaringan, Jakarta Utara.
MA, orangtua dari A (8), korban pencabulan oleh guru ngaji di Penjaringan, Jakarta Utara. (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Setelah selesai melakukan pencabulan, saksi F ternyata juga mau melakukan aksi pencabulan secara bergantian.

Namun aksinya tersebut berhasil digagalkan oleh kakak korban yang melihat pelaku dan saksi F yang mau maju melakukan pencabulan.

Melihat adiknya yang sudah tidak memakai celana, kakak kandung korban langsung memakaikan kembali celana adiknya.

Selesai melakukan aksi pencabulan, baik pelaku maupun saksi F pulang ke rumah mereka masing-masing.

Sedangkan korban dan pelaku juga pulang ke rumah mereka.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas