Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswa Kelas 4 SD di Ngada NTT Mencabuli Bocah Berumur 6 Tahun, Dilakukan Usai Nonton Film Dewasa

Pelaku melakukan aksi tak senonoh tersebut karena sebelumnya pelaku menonton film dewasa yang dikasih nonton oleh salah seorang siswa SMP

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Siswa Kelas 4 SD di Ngada NTT Mencabuli Bocah Berumur 6 Tahun, Dilakukan Usai Nonton Film Dewasa
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan--Seorang siswa kelas empat sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ngada mencabuli bocah enam tahun usai pelaku menyaksikan adegan blue film yang dipertontonkan oleh seorang pelajar SMP di Ngada. 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Seorang siswa kelas empat sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ngada mencabuli bocah enam tahun usai pelaku menyaksikan adegan blue film yang dipertontonkan oleh seorang pelajar SMP di Ngada.

Polres Ngada telah menyelidiki kasus itu yang melibatkan baik tersangka maupun korban masih di bawah umur.

Ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika melalui Kanit PPA Aipda Maria Roslin Djawa kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Selasa 8 Juni 2021.

Maria mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku melakukan aksi tak senonoh tersebut karena sebelumnya pelaku menonton film dewasa yang dikasih nonton oleh salah seorang siswa SMP.

"Dari hasil penyelidikan kami mereka melakukan ini karena sebelumnya mereka menonton video porno yang dikasi nonton oleh anak SMP," ungkapnya.

Menurut pengakuan dari siswa SMP tersebut, kata Maria bahwa, video porno itu didapat dari salah salah seorang tukang yang bekerja di Puskesmas Boba.

Baca juga: Sara Fajira Bintangi Film Hitam, Donny Damara Ungkap Kesannya sebagai Lawan Main

Berita Rekomendasi

Diberitakan Pos Kupang sebelumnya, seorang bocah kelas empat SD berinisial V melakukan pencabulan terhadap seorang anak berinisial M (6) di Desa Wogowela, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada.

Karena pelaku V (10) masih dibawah umur, maka pelaku tidak ditahan.

Kasus tersebut merupakan kasus baru yang ditangani oleh Polres Ngada karena antara pelaku dan korban sama-sama masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika melalui Kanit PPA Aipda Maria Roslin Djawa kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjannya, Selasa 8 Juni 2021 mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 12 Mei 2021 yang lalu.

Kasus yang baru pertama kali terjadi di Polres Ngada tersebut baru dilaporkan oleh ibu kandung korban pada tanggal 19 Mei 2021.

Saat melaporkan kasus tersebut, ibu korban didampingi oleh kakek dan nenek korban.

Aipda Maria menjelaskan bahwa, kronologis kejadian bermula ketika korban diajak oleh pelaku dan kakak kandungnya yang berinisial D (8) serta satu saksi lain berinisial F (12) mencari serbuk kayu.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas