Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswa Kelas 4 SD di Ngada NTT Mencabuli Bocah Berumur 6 Tahun, Dilakukan Usai Nonton Film Dewasa

Pelaku melakukan aksi tak senonoh tersebut karena sebelumnya pelaku menonton film dewasa yang dikasih nonton oleh salah seorang siswa SMP

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Siswa Kelas 4 SD di Ngada NTT Mencabuli Bocah Berumur 6 Tahun, Dilakukan Usai Nonton Film Dewasa
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan--Seorang siswa kelas empat sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ngada mencabuli bocah enam tahun usai pelaku menyaksikan adegan blue film yang dipertontonkan oleh seorang pelajar SMP di Ngada. 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Seorang siswa kelas empat sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ngada mencabuli bocah enam tahun usai pelaku menyaksikan adegan blue film yang dipertontonkan oleh seorang pelajar SMP di Ngada.

Polres Ngada telah menyelidiki kasus itu yang melibatkan baik tersangka maupun korban masih di bawah umur.

Ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika melalui Kanit PPA Aipda Maria Roslin Djawa kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Selasa 8 Juni 2021.

Maria mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku melakukan aksi tak senonoh tersebut karena sebelumnya pelaku menonton film dewasa yang dikasih nonton oleh salah seorang siswa SMP.

"Dari hasil penyelidikan kami mereka melakukan ini karena sebelumnya mereka menonton video porno yang dikasi nonton oleh anak SMP," ungkapnya.

Menurut pengakuan dari siswa SMP tersebut, kata Maria bahwa, video porno itu didapat dari salah salah seorang tukang yang bekerja di Puskesmas Boba.

Baca juga: Sara Fajira Bintangi Film Hitam, Donny Damara Ungkap Kesannya sebagai Lawan Main

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan Pos Kupang sebelumnya, seorang bocah kelas empat SD berinisial V melakukan pencabulan terhadap seorang anak berinisial M (6) di Desa Wogowela, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada.

Karena pelaku V (10) masih dibawah umur, maka pelaku tidak ditahan.

Kasus tersebut merupakan kasus baru yang ditangani oleh Polres Ngada karena antara pelaku dan korban sama-sama masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika melalui Kanit PPA Aipda Maria Roslin Djawa kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjannya, Selasa 8 Juni 2021 mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 12 Mei 2021 yang lalu.

Kasus yang baru pertama kali terjadi di Polres Ngada tersebut baru dilaporkan oleh ibu kandung korban pada tanggal 19 Mei 2021.

Saat melaporkan kasus tersebut, ibu korban didampingi oleh kakek dan nenek korban.

Aipda Maria menjelaskan bahwa, kronologis kejadian bermula ketika korban diajak oleh pelaku dan kakak kandungnya yang berinisial D (8) serta satu saksi lain berinisial F (12) mencari serbuk kayu.

Mereka mencari serbuk kayu di sekitar belakang rumah seorang warga bernama Sabina persis di belakang Kampung Keli, Desa Wogowela.

Setelah mencari serbuk kayu, pelaku dan salah seorang saksi berinisial F pun mengajak korban agak menjauh dari tempat dimana mereka mencari serbuk kayu yang ada persis di belakang batu besar.

Dibelakang batu besar tersebut terjadi pencabulan.

Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Guru Ngaji di Penjaringan yang Diduga Cabuli Sejumlah Muridnya

Mulanya saksi F meminta kepada korban untuk buka celana.

Namun korban enggan membuka celananya.

Karena korban enggan membuka celananya, saksi F sendiri langsung membuka celana korban.

Namun karena takut, saksi F menaikan kembali celana korban.

Tidak sampai disitu, saksi F kemudian meminta pelaku untuk kembali menurunkan celana korban dan menidurkan korban yang masih belum sekolah tersebut.

Pelaku V langsung menindih korban dengan posisi korban tak memakai celana dan sedangkan V memakai celana, kemudian melakukan aksi pencabulan dengan mengarahkan penis ke kemaluan korban.

MA, orangtua dari A (8), korban pencabulan oleh guru ngaji di Penjaringan, Jakarta Utara.
MA, orangtua dari A (8), korban pencabulan oleh guru ngaji di Penjaringan, Jakarta Utara. (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Setelah selesai melakukan pencabulan, saksi F ternyata juga mau melakukan aksi pencabulan secara bergantian.

Namun aksinya tersebut berhasil digagalkan oleh kakak korban yang melihat pelaku dan saksi F yang mau maju melakukan pencabulan.

Melihat adiknya yang sudah tidak memakai celana, kakak kandung korban langsung memakaikan kembali celana adiknya.

Selesai melakukan aksi pencabulan, baik pelaku maupun saksi F pulang ke rumah mereka masing-masing.

Sedangkan korban dan pelaku juga pulang ke rumah mereka.

Sesampainya di rumah, kakak kandung korban lalu menceritakan perihal peristiwa yang menimpa adiknya itu kepada neneknya.

Tidak terima dengan aksi pencabulan yang menimpa sang cucu, ibu korban didampingi kakek dan neneknya melaporkan kasus tersebut ke Polres Ngada tanggal 19 Mei 2021.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Usai Nonton Blue Film di Ngada, Seorang Siswa SD Kelas 4 Cabuli Bocah 6 Tahun di Belakang Batu Besar

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas