Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendak Jual Barang ke Pedagang Rosokan, 5 Pria Ditangkap Polisi, Ternyata Komplotan Pembobol Sekolah

Komplotan pencuri spesialis pembobol sekolah ditangkap Satreskrim Polres Lumajang, Jawa Timur.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Hendak Jual Barang ke Pedagang Rosokan, 5 Pria Ditangkap Polisi, Ternyata Komplotan Pembobol Sekolah
Freepik
Komplotan pencuri spesialis pembobol sekolah ditangkap Satreskrim Polres Lumajang, Jawa Timur. Mereka ditangkap saat hendak menjual barang curian kepada pedagang rosokan. 

TRIBUNNEWS.COM - Komplotan pencuri spesialis pembobol sekolah ditangkap Satreskrim Polres Lumajang, Jawa Timur.

Mereka ditangkap saat hendak menjual barang curian kepada pedagang rosokan.

Kelima pelaku yakni, IY, AL, V, S dan RG.

Mereka diamankan setelah membobol barang-barang elektronik di dua SD di Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

Paursubbaghumas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta mengatakan, para pelaku diamankan ketika hendak menjual barang hasil curian kepada pedagang rosokan.

"Jadi awalnya pada hari Senin (7/6/2021), anggota Polsek Tempeh mendapatkan informasi adanya salah satu pelaku yang akan menjual barang kepada pedagang rosokan. Di mana barang tersebut diduga hasil curian," kata Shinta, Kamis (10/6/2021).

Dari kecurigaan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah diperiksa terbukti barang-barang elektronik didapat dari hasil mencuri di SDN 03 Besuk dan SDN 04 Jokarto.

Baca juga: Curi 20 Kilogram Ikan Tenggiri di Pasar Buah Palembang, Dua Pria Dikeroyok 

Berita Rekomendasi

"Akhirnya kami melakukan pengembangan. Kami datangi satu-satu rumah pelaku," ujarnya.

Dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa komputer, 3 printer, 1 dvd, dan 1 set microphone.

Selain itu, barang bukti alat yang digunakan para pelaku melakukan aksi pencurian juga turut diamankan. Yakni berupa satu unit sepeda motor Yamaha CBR dan satu unit Motor Honda Beat.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini para tersangka mendekam di Polres Lumajang dan dijerat Pasal 363 KUHP.

"Ancaman hukuman penjaranya bisa mencapai 5 tahun," pungkas Shinta.

Baca juga: Ajak 2 Temannya Jual HP Curian, Tiga Sekawan Ini Diamankan Jatanras Polda Sumsel 

Berita terkait kasus pencurian

(Surya.co.id/Tony Hermawan)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Komplotan Pencuri Spesialis Pembobol Sekolah di Lumajang Diringkus Polisi, Ketahuan Gara-gara Ini

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas