Ketahuan Curi 20 Kilogram Ikan Tengiri, Dua Pria Ini Diamuk Massa, Pelaku: Uanganya untuk Makan
Dua pria bernama Indra Boya (40) dan Rudi (42) diamuk massa karena ketahuan mencuri, Kamis (10/6/2021) pagi.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebanyak 20 ekor ikan Tenggiri bila diuangkan ditafsir Rp 1,4 juta.
Baca juga: Hendak Jual Barang ke Pedagang Rosokan, 5 Pria Ditangkap Polisi, Ternyata Komplotan Pembobol Sekolah
"Kedua pelaku kami tangkap saat petugas Opsnal Ranmor Tim Beguyur Bae sedang melakukan hunting rutin di kawasan TKP," beber Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi.
Ketika mengetahui adanya peristiwa pencurian tersebut, tim Beguyur Bae dengan cepat langsung menindaklanjuti kejadian pencurian ini.
"Ahasil kedua pelaku berhasil kami amankan tak jauh dari TKP. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pelaku pun bukan yang pertama kali. Terkait kasus ini akan kami kembangkan dengan dugaan ada tersangka lain," ujarnya.
Selain mengamankan dua pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 20 kilogram ikan tenggiri dan 1 unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat beraksi.
"Atas ulahnya kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," katanya.
(TribunSumsel.com/Melisa Wulandari)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ngaku Untuk Makan, 2 Pria Curi 20 Kilogram Ikan Tenggiri di Pasar Buah, Ketahuan Dikeroyok Massa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.