Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KRONOLOGI Siswa Kelas 4 SD di NTT Lecehkan Bocah 6 Tahun, Pelaku Terpengaruh Film Dewasa

Siswa kelas 4 SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) melecehkan bpcah berumur 6 tahun. Pelaku ternyata terpengaruh film dewasa yang ditonton

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in KRONOLOGI Siswa Kelas 4 SD di NTT Lecehkan Bocah 6 Tahun, Pelaku Terpengaruh Film Dewasa
medium.com
Ilustrasi siswa kelas 4 SD di NTT lecehkan bocah 6 tahun. 

Pasalnya, pelajar tersebut masih dibawah umur, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika melalui Kanit PPA Aipda Maria Roslin Djawa kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Selasa 8 Juni 2021.

Maria mengungkapkan, terkait kasus tersebut, karena pelakunya adalah anak dibawah umur maka pihaknya menerapkan UU Nomor 11 Tahun 2021 Tengang Sistem Peradilan Anak.

Baca juga: Wanita 25 Tahun Dirudapaksa Dua Pria, Awalnya Dijemput lalu Dibawa ke Gubuk Sawah

"Kita tidak bisa dilanjutkan keperadilan anak. Tetapi menurut pasal 21 undang-undang SPPA itu bahwa anak dibawah usia 12 tahun melakukan tindakan pidana, maka dikembalikan kepada orang tua atau wali," ungkapnya.

Selain dikembalikan kepada orangtuanya, jelas Maria, pelaku nantinya dititipkan ke lembagaan pendidikan atau lembaga lainnya untuk mengikuti pembinaan.

"Jadi untuk pelaku nanti kita kembalikan kepada orangtuanya dengan musyawarah pengambilan keputuasan bersama para penyidik, pekerja sosial, dan pembimbing kemasyarakatan," terangnya.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pelajar Kelas Empat SD yang Mencabuli Anak Empat Tahun di Ngada Tidak Ditahan

BERITA REKOMENDASI

(Pos-Kupang.com/Thomas Mbenu Nulangi)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas