Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KRONOLOGI Siswa Kelas 4 SD di NTT Lecehkan Bocah 6 Tahun, Pelaku Terpengaruh Film Dewasa

Siswa kelas 4 SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) melecehkan bpcah berumur 6 tahun. Pelaku ternyata terpengaruh film dewasa yang ditonton

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in KRONOLOGI Siswa Kelas 4 SD di NTT Lecehkan Bocah 6 Tahun, Pelaku Terpengaruh Film Dewasa
medium.com
Ilustrasi siswa kelas 4 SD di NTT lecehkan bocah 6 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah siswa sekolah dasar (SD) berinisial V.

Anak kelas 4 itu melecehkan bocah berusia 6 tahun, M.

Korban sendiri merupakan warga Desa Wogowela, Kecamatan Golewa Selatan.

Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika melalui Kanit PPA Aipda Maria Roslin Djawa membenarkan kasus tersebut.

Baca juga: Modus Bisa Perbaiki Masa Depan Suram, Pengamen Lecehkan Wanita, Pegang Organ Intim Korban

Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 12 Mei 2021 yang lalu.

Kasus yang baru pertama kali terjadi di Polres Ngada tersebut baru dilaporkan oleh ibu kandung korban pada tanggal 19 Mei 2021.

BERITA TERKAIT

Saat melaporkan kasus tersebut, ibu korban didampingi oleh kakek dan nenek korban.

Aipda Maria menjelaskan bahwa, kronologis kejadian bermula ketika korban diajak oleh pelaku dan kaka kandungnya yang berinisial D (8) serta satu saksi lain berinisial F (12) mencari serbuk kayu.

Mereka mencari serbuk kayu di sekitar belakang rumah seorang warga bernama Sabina persis di belakang Kampung Keli, Desa Wogowela.

Setelah mencari serbuk kayu, pelaku dan salah seorang saksi berinisial F pun mengajak korban agak menjauh dari tempat dimana mereka mencari serbuk kayu yang ada persis di belakang batu besar.

Dibelakang batu besar tersebut terjadi pencabulan. Mulanya saksi F meminta kepada korban untuk buka celana. Namun korban enggan membuka celananya.

Baca juga: Gadis 17 Tahun asal Bandung Ngaku Dilecehkan Teman Sendiri, Ini Kronologinya

Kanit PPA Polres Ngada, Aipda Maria Roslin Djawa.
Kanit PPA Polres Ngada, Aipda Maria Roslin Djawa. (POS KUPANG.COM/THOMAS MBENU NULANGI)

Karena korban enggan membuka celananya, saksi F sendiri langsung membuka celana korban. Namun karena takut, saksi F menaikan kembali celana korban.

Tidak sampai disitu, saksi F kemudian meminta pelaku untuk kembali menurunkan celana korban dan menidurkan korban yang masih belum sekolah tersebut.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas