Pedagang Terjerat Pinjol, Pinjam Rp 1 Juta Cair Sekitar Rp 600 Ribu dan Minta Dikembalikan Rp 1 Juta
Menurutnya, pengajuan pinjaman tergolong mudah karena hanya perlu menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotonya membawa KTP
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Akhir tahun 2019 menjadi waktu yang mengerikan bagi Yosep.
Yosep diteror habis-habisan oleh debt collector atau penagih utang akibat tidak bisa membayar pinjaman tepat waktu.
Awalnya warga Kota Yogyakarta itu memang pernah mengajukan pinjaman kepada perusahaan fintech lending.
Menurutnya, pengajuan pinjaman tergolong mudah karena hanya perlu menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotonya membawa KTP itu.
Namun sayang, dia tidak paham bahwa perusahaan pinjol yang ia ajukan itu ilegal dan tidak terdaftar di OJK.
Dia tidak paham ada pinjol legal maupun ilegal.
Yang dia tahu, bagaimana caranya mendapatkan uang cepat untuk digunakan sebagai modal jualan.
Baca juga: Utang Rp 3,7 Juta untuk Beli Susu Anak, Guru Honorer Ini Malah Terlilit Pinjol hingga Rp 206 Juta
“Saya tidak mungkin pinjam bank.
Syaratnya ribet dan lama. Padahal saya butuh cepat untuk jualan saya,” ungkap Yosep kepada Tribun Jogja.
Berbekal kuota internet, Yosep mencari tahu bagaimana caranya mendapatkan uang cepat dari internet.
Betul saja, dia menemukan sejumlah perusahaan fintech lending yang dengan mudah meminjamkan uang kepada publik hanya bersyarat KTP dan foto memegang identitas.
“Iya, saya browsing di HP itu.
Terus saya coba satu, lupa saya namanya. Tidak sampai 30 menit duitnya langsung cair. Hebat banget itu,” jelasnya.
Saat menerima uang, dia tidak berpikir ada risiko di balik itu semua. Dia hanya meminjam Rp 1 juta dan cair sekitar Rp 600 ribu.
Meski tidak cair utuh, bagi Yosep, lebih baik Rp 600 ribu daripada tidak sama sekali.
Ketentuannya, uang Rp 1 juta itu wajib dikembalikan selama 14 hari.
“Nah itu, uang Rp 1 juta yang cair Rp 600 ribu.
Saya diminta kembalikan Rp 1 juta, berarti tombok Rp 400 ribu kan? Itu pangkal masalahnya,” ungkap Yosep dengan logat Jawa yang cukup kental.
Jangka 14 hari bukanlah waktu yang lama baginya.
Apalagi, dagangan di pasar sedang tidak ramai.
Dia bekerja menyambi sebagai mitra ojek online (ojol) agar ada uang tambahan yang masuk untuknya.
Baca juga: Fintech Ilegal Makin Ugal-ugalan Berbisnis di Indonesia, Satgas Temukan Lagi 51 Pinjol Gelap
Sayang, uang yang masuk dan yang keluar ibarat lebih besar pasak daripada tiang karena harga kebutuhan pokok juga semakin naik.
Waktu 14 hari itu dia belum bisa melunasi Rp 1 juta untuk perusahaan fintech lending yang ia pinjam.
“Terlambat sehari, dendanya Rp 50 ribu.
Begitu terus sampai saya bisa bayar.
Baru sehari telat juga debt collectornya sudah telpon saya terus, maki-maki. Pusing saya,” katanya.
Tekanan yang datang dari debt collector itu membuat Yosep harus memutar otak dengan cepat.
Dari sini, Yosep terus menggali lubang di perusahaan pinjol tanpa bisa membayar.
“Saya dimaki terus, akhirnya saya pinjam lagi ke aplikasi lain.
Baca juga: Daftar 152 Aplikasi Pinjaman Online/Pinjol yang Legal dan Terdaftar di OJK
Soalnya kan sekali pinjam aplikasi pasti ada SMS yang menawari pinjol lagi dari perusahaan lain,” beber Yosep.
Praktik gali dan tutup lubang itu terus dia lakukan hingga sudah ada lima perusahaan yang ia pinjam uangnya.
Semuanya tidak bisa dia kembalikan alias gagal bayar.
Selama dirinya tidak membayar utang itu, beberapa kontak yang ada di HPnya ditelpon. Teman-teman Yosep diberitahu kalau dia belum bayar utang.
“Malu banget saya awalnya itu.
Saya diomongin macam-macam ke teman-teman.
Orang tua saya dibawa-bawa. Terus saya dibilang melarikan uang perusahan. Orangnya misuh-misuh di WhatsApp atau di telpon,” ungkapnya lagi.
Bahkan, teman-temannya diminta untuk ikut membayar utang menumpuk Yosep senilai lebih dari Rp 10 jutaan.
Dia sudah terjerat lebih dari 10 aplikasi pinjol.
“Sampai dibuatin grup ‘penggalangan dana untuk bayar utang Yosep’.
Teman-temanku masuk situ.
Semuanya nanyain kenapa. Saya jujur saja deh sama mereka, saya butuh uang. Beruntung, mereka pada dukung,” jelasnya.
Dukungan dari teman di sini bukanlah berupa uang.
Namun, mereka akan maklum jika ada pesan yang meminta Yosep untuk membayar utang di aplikasi pinjol.
“Sampai tahun 2021 ini, saya masih belum bayar.
Masih diteror debt collector juga. Makanya, saya sering ganti nomor,” tandas Yosep tak ingin pusing.
Pinjam Uang Saudara
Win, bukan nama sebenarnya, cukup sulit ketika dihubungi Tribun Jogja.
Dia mengira dirinya sedang dihubungi debt collector.
“Maaf ya, saya trauma sama debt collector soalnya dulu pernah hampir kejerat pinjol, tapi untung selamat. Selamat saja masih harus merasa takut kalau dihubungi orang baru,” jelasnya.
Win selamat dari jeratan pinjol lantaran dia segera meminjam uang saudara untuk melunasi pinjaman senilai Rp 1,5 juta.
Di tahun 2020 awal, Win memang sempat mengajukan pinjaman ke salah satu aplikasi pinjol karena syaratnya mudah.
“Pinjam Rp 1,5 juta, tapi yang cair sekitar Rp 750 ribu apa ya saya lupa. Saya tidak mau mengingat detail,” bebernya lagi.
Perjanjiannya, Win harus membayar Rp 1,5 juta dalam jangka waktu 14 hari juga. Beruntung, dia sudah memiliki setidaknya Rp 1 juta di penghujung jatuh tempo.
“Sebelum hari ke-14 itu, kayaknya di hari ke-12 apa ya, saya sudah diteror sama debt collector. Jujur, saya takut sekali karena dicaci maki sama mereka, dikatain juga. Utang saya disebar ke teman-teman, malunya,” ungkap Win.
Baca juga: Daftar 50 Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Dari situ, dia segera meminjam uang dari saudara sebanyak Rp 750 ribu. Menurutnya, lebih baik pinjam lebih daripada pinjam kurang dan tidak bisa membayar pinjol yang diajukan.
“Tidak apa deh saya itu dikatain keluarga. Kalau keluarga sendiri mah, masih tahan saya. Tapi kalau om om atau mbak debt collector ancam saya, takut juga,” katanya.
Masalah pun selesai. Win tinggal membayar utang ke saudara sejumlah Rp 750 ribu, tanpa bunga seperti di aplikasi pinjol.
Dia pun mengganti nomornya agar tidak lagi dihubungi oleh debt collector dan menerima penawaran pinjol.
Baca juga: Melaporkan WNA yang Menginap di DI Yogyakarta, Kini Cukup dengan Scan QR Code
“Hati-hati. Tidak usah tergiur syarat mudah, tapi mental kita kena,” tandasnya.
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Haryo mengatakan kini pihaknya sedang menyelidiki tiga perkara terkait penyebaran data pengguna aplikasi pinjol ilegal.
Menurutnya, penyelidikan itu cukup sulit lantaran perusahaan pinjol ilegal memiliki identitas yang tersembunyi.
“Selebihnya, kami memberikan konsultasi kepada masyarakat yang sudah menggunakan aplikasi pinjol untuk gali dan tutup lubang,” paparnya.
Dia mengakui, Polda DIY juga masih membutuhkan waktu untuk segera menangkap para pelaku yang menyebarkan data masyarakat pengguna pinjol ilegal. (ard)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Cerita Warga DI Yogyakarta yang Tercekik Pinjaman Online Ilegal, Gali Lubang Tutup Lubang