Pedagang Terjerat Pinjol, Pinjam Rp 1 Juta Cair Sekitar Rp 600 Ribu dan Minta Dikembalikan Rp 1 Juta
Menurutnya, pengajuan pinjaman tergolong mudah karena hanya perlu menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotonya membawa KTP
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Akhir tahun 2019 menjadi waktu yang mengerikan bagi Yosep.
Yosep diteror habis-habisan oleh debt collector atau penagih utang akibat tidak bisa membayar pinjaman tepat waktu.
Awalnya warga Kota Yogyakarta itu memang pernah mengajukan pinjaman kepada perusahaan fintech lending.
Menurutnya, pengajuan pinjaman tergolong mudah karena hanya perlu menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotonya membawa KTP itu.
Namun sayang, dia tidak paham bahwa perusahaan pinjol yang ia ajukan itu ilegal dan tidak terdaftar di OJK.
Dia tidak paham ada pinjol legal maupun ilegal.
Yang dia tahu, bagaimana caranya mendapatkan uang cepat untuk digunakan sebagai modal jualan.
Baca juga: Utang Rp 3,7 Juta untuk Beli Susu Anak, Guru Honorer Ini Malah Terlilit Pinjol hingga Rp 206 Juta
“Saya tidak mungkin pinjam bank.
Syaratnya ribet dan lama. Padahal saya butuh cepat untuk jualan saya,” ungkap Yosep kepada Tribun Jogja.
Berbekal kuota internet, Yosep mencari tahu bagaimana caranya mendapatkan uang cepat dari internet.
Betul saja, dia menemukan sejumlah perusahaan fintech lending yang dengan mudah meminjamkan uang kepada publik hanya bersyarat KTP dan foto memegang identitas.
“Iya, saya browsing di HP itu.
Terus saya coba satu, lupa saya namanya. Tidak sampai 30 menit duitnya langsung cair. Hebat banget itu,” jelasnya.