Pedagang Terjerat Pinjol, Pinjam Rp 1 Juta Cair Sekitar Rp 600 Ribu dan Minta Dikembalikan Rp 1 Juta
Menurutnya, pengajuan pinjaman tergolong mudah karena hanya perlu menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotonya membawa KTP
Editor: Eko Sutriyanto
Dari sini, Yosep terus menggali lubang di perusahaan pinjol tanpa bisa membayar.
“Saya dimaki terus, akhirnya saya pinjam lagi ke aplikasi lain.
Baca juga: Daftar 152 Aplikasi Pinjaman Online/Pinjol yang Legal dan Terdaftar di OJK
Soalnya kan sekali pinjam aplikasi pasti ada SMS yang menawari pinjol lagi dari perusahaan lain,” beber Yosep.
Praktik gali dan tutup lubang itu terus dia lakukan hingga sudah ada lima perusahaan yang ia pinjam uangnya.
Semuanya tidak bisa dia kembalikan alias gagal bayar.
Selama dirinya tidak membayar utang itu, beberapa kontak yang ada di HPnya ditelpon. Teman-teman Yosep diberitahu kalau dia belum bayar utang.
“Malu banget saya awalnya itu.
Saya diomongin macam-macam ke teman-teman.
Orang tua saya dibawa-bawa. Terus saya dibilang melarikan uang perusahan. Orangnya misuh-misuh di WhatsApp atau di telpon,” ungkapnya lagi.
Bahkan, teman-temannya diminta untuk ikut membayar utang menumpuk Yosep senilai lebih dari Rp 10 jutaan.
Dia sudah terjerat lebih dari 10 aplikasi pinjol.
“Sampai dibuatin grup ‘penggalangan dana untuk bayar utang Yosep’.
Teman-temanku masuk situ.
Semuanya nanyain kenapa. Saya jujur saja deh sama mereka, saya butuh uang. Beruntung, mereka pada dukung,” jelasnya.