Pedagang Terjerat Pinjol, Pinjam Rp 1 Juta Cair Sekitar Rp 600 Ribu dan Minta Dikembalikan Rp 1 Juta
Menurutnya, pengajuan pinjaman tergolong mudah karena hanya perlu menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotonya membawa KTP
Editor: Eko Sutriyanto
Dukungan dari teman di sini bukanlah berupa uang.
Namun, mereka akan maklum jika ada pesan yang meminta Yosep untuk membayar utang di aplikasi pinjol.
“Sampai tahun 2021 ini, saya masih belum bayar.
Masih diteror debt collector juga. Makanya, saya sering ganti nomor,” tandas Yosep tak ingin pusing.
Pinjam Uang Saudara
Win, bukan nama sebenarnya, cukup sulit ketika dihubungi Tribun Jogja.
Dia mengira dirinya sedang dihubungi debt collector.
“Maaf ya, saya trauma sama debt collector soalnya dulu pernah hampir kejerat pinjol, tapi untung selamat. Selamat saja masih harus merasa takut kalau dihubungi orang baru,” jelasnya.
Win selamat dari jeratan pinjol lantaran dia segera meminjam uang saudara untuk melunasi pinjaman senilai Rp 1,5 juta.
Di tahun 2020 awal, Win memang sempat mengajukan pinjaman ke salah satu aplikasi pinjol karena syaratnya mudah.
“Pinjam Rp 1,5 juta, tapi yang cair sekitar Rp 750 ribu apa ya saya lupa. Saya tidak mau mengingat detail,” bebernya lagi.
Perjanjiannya, Win harus membayar Rp 1,5 juta dalam jangka waktu 14 hari juga. Beruntung, dia sudah memiliki setidaknya Rp 1 juta di penghujung jatuh tempo.
“Sebelum hari ke-14 itu, kayaknya di hari ke-12 apa ya, saya sudah diteror sama debt collector. Jujur, saya takut sekali karena dicaci maki sama mereka, dikatain juga. Utang saya disebar ke teman-teman, malunya,” ungkap Win.
Baca juga: Daftar 50 Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Dari situ, dia segera meminjam uang dari saudara sebanyak Rp 750 ribu. Menurutnya, lebih baik pinjam lebih daripada pinjam kurang dan tidak bisa membayar pinjol yang diajukan.
“Tidak apa deh saya itu dikatain keluarga. Kalau keluarga sendiri mah, masih tahan saya. Tapi kalau om om atau mbak debt collector ancam saya, takut juga,” katanya.
Masalah pun selesai. Win tinggal membayar utang ke saudara sejumlah Rp 750 ribu, tanpa bunga seperti di aplikasi pinjol.
Dia pun mengganti nomornya agar tidak lagi dihubungi oleh debt collector dan menerima penawaran pinjol.
Baca juga: Melaporkan WNA yang Menginap di DI Yogyakarta, Kini Cukup dengan Scan QR Code
“Hati-hati. Tidak usah tergiur syarat mudah, tapi mental kita kena,” tandasnya.
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Haryo mengatakan kini pihaknya sedang menyelidiki tiga perkara terkait penyebaran data pengguna aplikasi pinjol ilegal.
Menurutnya, penyelidikan itu cukup sulit lantaran perusahaan pinjol ilegal memiliki identitas yang tersembunyi.
“Selebihnya, kami memberikan konsultasi kepada masyarakat yang sudah menggunakan aplikasi pinjol untuk gali dan tutup lubang,” paparnya.
Dia mengakui, Polda DIY juga masih membutuhkan waktu untuk segera menangkap para pelaku yang menyebarkan data masyarakat pengguna pinjol ilegal. (ard)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Cerita Warga DI Yogyakarta yang Tercekik Pinjaman Online Ilegal, Gali Lubang Tutup Lubang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.