Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pedagang Terjerat Pinjol, Pinjam Rp 1 Juta Cair Sekitar Rp 600 Ribu dan Minta Dikembalikan Rp 1 Juta

Menurutnya, pengajuan pinjaman tergolong mudah karena hanya perlu menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotonya membawa KTP

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pedagang Terjerat Pinjol, Pinjam Rp 1 Juta Cair Sekitar Rp 600 Ribu dan Minta Dikembalikan Rp 1 Juta
ilustrasi teror pinjaman online 

Saat menerima uang, dia tidak berpikir ada risiko di balik itu semua. Dia hanya meminjam Rp 1 juta dan cair sekitar Rp 600 ribu.

Meski tidak cair utuh, bagi Yosep, lebih baik Rp 600 ribu daripada tidak sama sekali.

Ketentuannya, uang Rp 1 juta itu wajib dikembalikan selama 14 hari.

“Nah itu, uang Rp 1 juta yang cair Rp 600 ribu.

Saya diminta kembalikan Rp 1 juta, berarti tombok Rp 400 ribu kan? Itu pangkal masalahnya,” ungkap Yosep dengan logat Jawa yang cukup kental.

Jangka 14 hari bukanlah waktu yang lama baginya.

Apalagi, dagangan di pasar sedang tidak ramai.

Berita Rekomendasi

Dia bekerja menyambi sebagai mitra ojek online (ojol) agar ada uang tambahan yang masuk untuknya. 

Baca juga: Fintech Ilegal Makin Ugal-ugalan Berbisnis di Indonesia, Satgas Temukan Lagi 51 Pinjol Gelap

Sayang, uang yang masuk dan yang keluar ibarat lebih besar pasak daripada tiang karena harga kebutuhan pokok juga semakin naik.

Waktu 14 hari itu dia belum bisa melunasi Rp 1 juta untuk perusahaan fintech lending yang ia pinjam.

“Terlambat sehari, dendanya Rp 50 ribu.

Begitu terus sampai saya bisa bayar.

Baru sehari telat juga debt collectornya sudah telpon saya terus, maki-maki. Pusing saya,” katanya.

Tekanan yang datang dari debt collector itu membuat Yosep harus memutar otak dengan cepat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas