Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Rote Ndao Tewas Setelah Tepergok Tindih Istri Orang, Berawal Dari Suara Ranjang Bergoyang

TL alias Eman, warga Dusun Ndau, Desa Tualima, Kecamatan Rote Barat Lau meregang nyawa setelah ditusuk MN menggunakan parang.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Pria di Rote Ndao Tewas Setelah Tepergok Tindih Istri Orang, Berawal Dari Suara Ranjang Bergoyang
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Jenazah: Pria di Rote Ndao, NTT, tewas setelah tepergok sedang menindih istri orang, Kamis (10/6/2021). 

Melihat hal tersebut, MN marah bukan kepalang.

Baca juga: Kisah Tragis Ibu Kepala Sekolah di NTT Tewas Ditikam Orangtua Siswa di Ruang Guru, Ini Kronologinya

Lantas MN memukul wajah TL sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan hingga korban terjatuh dari tempat tidur.

Ia kemudian membanting korban ke lantai sambil menekannya ke lantai.

Selanjutnya, pelaku mengambil sebilah parang yang biasa disimpan di lantai samping kaki tempat tidur.

"Pelaku lantas mengambil sebilah parang yang biasa disimpan di lantai samping kaki tempat tidur," ujar Anam.

Saat pelaku mengambil parang tersebut, ia sempat melukai tangan kirinya sendiri.

Pelaku kemudian menikam korban sebanyak 1 kali di bagian perut kanan dan 1 kali di paha bagian kanan dengan parang tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Setelah melakukan aksinya, pelaku mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan diri.

Mendapati laporan tersebut, anggota Piket Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut yang dipimpin KBO Sat Reskrim AIPTU Stefanus Palaka langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.

Polisi lantas membawa korban dibawa ke RSUD Ba'a untuk dilakukan Visum.

Menurut Anam, kasus pembunuhan tersebut diduga dilatar belakangi cinta segitiga.

"Dari keterangan yang baru di gali, bahwa terindikasi kasus ini dilatar belakangi cinta segitiga," katanya.


Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Rote Ndao untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijera pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (kompas.com/ poskupang.com/ Irfan Hoi/ sigiranus)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kasus Pembunuhan di Rote Ndao, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Polisi

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas