Tiga Bulan Sudah Cetak 1.252 Surat Bebas Covid Palsu di Pekanbaru, Pelaku Ternyata Beraksi Sendirian
Polda Pekanbaru, Riau terus menyidik kasus pemalsuan surat bebas covid-19 palsu di bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU -- Polda Pekanbaru, Riau terus menyidik kasus pemalsuan surat bebas covid-19 palsu di bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Satu orang telah dinyatakan sebagai tersangka berinisial N.
Pelaku juga telah ditangkap dan menjadi tahanan polisi.
Pihak kepolisian lantas melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut.
Salah satunya tentang siapa saja pemesannya, termasuk pihak-pihak lain yang disinyalir ikut terlibat dalam kejahatan ini.
Baca juga: Rumah Tangganya Nyaris Jauh dari Gosip, Dimas Seto Ungkap Alasan Pilih Dhini Aminarti Jadi Istri
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan menjelaskan, dari penelusuran pihaknya, beberapa diantaranya sudah diketahui siapa pemesan surat bebas covid-19 palsu ini kepada tersangka.
"Untuk surat antigen palsu yang pesan (ke tersangka) masyarakat umum," jelas Teddy, saat dikonfirmasi, Jumat (11/6/2021).
Menurutnya, para pemesan ini rata-rata sudah dalam kondisi terdesak untuk segera berangkat dengan pesawat terbang.
Baca juga: Temukan Surat Bebas Covid-19 Palsu, Petugas Bandara di Riau Perketat Pemeriksaan Data Penumpang
Disinggung soal indikasi keterlibatan pihak lain, Teddy menyatakan sampai saat ini tak ada yang mengarah ke sana.
"Tidak ada keterlibatan pihak lain. Semua dilakukan sendiri oleh tersangka," bebernya.
Ternyata terungkap pula, perbuatan melawan hukum berupa pemalsuan surat tes antigen yang dilakukan tersangka, suratnya dicetak tanpa ada pemeriksaan medis sama sekali.
Seperti swab dan pengambilan sampel, proses di laboratorium dan sebagainya.
Tersangka yang merupakan calo tiket di bandara ini, sudah mencetak 1.252 surat, dan telah beroperasi selama 3 bulan belakangan.
Baca juga: Cegah Vaksin Palsu, Bio Farma Terapkan Sistem Barcode pada Botol
1 lembar surat bebas covid palsu, dibanderol Rp50 ribu sampai Rp200 ribu.
Tersangka N dijerat Pasal 263 tentang perbuatan surat palsu, yang mana surat palsu ini bisa menimbulkan hak. Dengan ancaman pidana kurungan penjara 5 tahun.
Untuk diketahui, N ditangkap pada Rabu, 2 Juni 2021 lalu.
Penangkapan bermula saat petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara Sultan Syarif Kasim II, menginformasikan adanya kecurigaan terhadap surat yang dibawa seseorang berinisial S, sebagai porter bandara.
Dia membawa 5 surat, yang menurut petugas KKP mencurigakan.
Petugas KKP lalu menginformasikannya kepada pihak kepolisian dari Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau.
Aparat pun bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan.
Alhasil, polisi menangkap seseorang berinisial N, yang diketahui membuat surat bebas covid-19 palsu tersebut.
( tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Tersangka Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 di Bandara Pekanbaru Bekerja Sendiri, Ini Penjelasan Polisi