Kegembiraan Rakyat Miskin Mendapatkan Rumah Susun Meskipun Harus Antre 10 Tahun
Bagi rakyat kecil rumah susun sangat berarti. Meskipun harus berjuang antre 10 tahun, dilakoninya dengan sabar.Senangnya begitu mendapat kunci.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Yayuk dan Titik mengungkapkan rasa syukur yang tiada tara saat disinggung tentang perasaannya setelah menempati Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Babat Jerawat, Pondok Benowo Indah, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya.
Penantiannya bertahun- tahun akhirnya berbuah manis. Sebelumnya, Yayuk dan keluarganya menjalani kehidupan rumah tangga satu atap bersama orang tua.
Sedangkan Titik beserta keluarga mengontrak sebuah rumah dalam kurun waktu beberapa tahun.
Yayuk menceritakan, ia menunggu pengajuan permohonan tinggal di rusun selama 10 tahun. Perempuan yang membuka warung kecil tersebut berjuang melewati banyak prosedur. Mulai dari pengajuan ke Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah, hingga tahapan survei.
“Bawa fotokopi KTP dan KK asli Surabaya. Mengisi formulir identitas, pekerjaan, sama penghasilannya berapa. Kemudian membawa surat keterangan tidak mempunyai rumah yang ditandatangani dan stempel dari lurah,” ujar Yayuk ketika ditemui di Rusunawa Babat Jerawat.
Menurutnya, proses yang lama itu dikarenakan petugas harus menyamakan data yang diisi oleh pemohon,dengan petugas lapangan. Meski sudah diperiksa, Yayuk kembali menunggu pemberitahuan selanjutnya. Tidak langsung mendapatkan kunci rusun.
“Kemudian saya ditelepon untuk datang ke kantor. Tanda tangan bawa materai sama mengumpulkan foto.Habis ditelepon saya nunggu satu bulan lagi baru ambil kunci,” ujarnya.
Yayuk dikenakan biaya sewa senilai Rp 76 ribu per bulan. Lalu per bulan Yayuk membayar tagihan air sebesar Rp 12 ribu. Listrik yang ia gunakan adalah token PLN.
“Masih sepi dan sedikit yang tinggal di sini. Kira-kira 13 KK. Per lantai biaya sewanya berbeda beda,” beber Yayuk yang tinggal di lantai tiga.
“Harapannya bisa dipermudah. Kalau ke depan ada evaluasi dan ada penghuni yang tidak sesuai. Diberikan tenggat waktu agar cari rumah baru,” katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Titik, dalam sebulan ia dipatok biaya sewa Rp 62 ribu. Sementara tarif air per bulan mencapai Rp 15 ribu. Listrik yang digunakan jenisnya sama berupa token PLN.
“Ngisinya Rp 20 ribu per bulan.Tidak gampang pengajuan tinggal di rusun. Benar-benar diseleksi dan benar-benar asli Surabaya. Dilihat penghasilannya berapa,” ujarnya yang tinggal di lantai empat.
Titik yang berprofesi sebagai penjual donat, berharap pemerintah harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu, sebelum membuat aturan terkait rusunawa.
“Dibicarakan dulu. Saya bersyukur tinggal di rusun. Penghuni di sini antrenya macam-macam. Ada yang sampai 10 tahun ada yang 11 tahun,” katanya.
Sementara itu, DPRD Kota Surabaya menyoroti kondisi sejumlah rumah susun sewa (Rusunaw) milik pemkot. Berdasarkan data yang dihimpun Komisi C, saat ini ada 11.600 kepala keluarga (KK) yang mengajukan permohonan tinggal di rusun.
“Setiap tahun hanya bangun dua maksimal tiga. Satu rusun hanya 100 kamar. Kalau dua berarti 200 kamar. Sementara yang antre 11.600. Jadi memang pembangunannya yang terbatas.
Kemudian jumlah tingkatan pada rusun cuman 5. Sehingga Komisi C mengusulkan kenapa tidak dibangun 20 tingkat dengan menyesuaikan struktur bangunan gedungnya,” ujar Aning Rahmawati, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Jumat (21/5).
Untuk itu Aning mendorong Pemkot Surabaya melakukan evaluasi terhadap para penghuni rusun. Aning juga telah menyampaikan hal itu pada pandangan akhir fraksi beberapa waktu yang lalu maupun bersama anggota pansus terkait retribusi kekayaan daerah.
“Sudah menyampaikan bahwa harus ada rasa keadilan. Salah satunya rusun yang di tengah (kota) dengan rusun di pinggir itu beda tarif, kemudian harus ada evaluasi terhadap penghuni rusun yang tidak memenuhi syarat lagi itu. Syarat-syarat sudah ada di perda dan perwali. Kalau tidak memenuhi itu harus dikeluarkan,” tuturnya.
“Pandangan fraksi sudah disampaikan terhadap retribusi pemakaian kekayaan daerah, kemarin yang mau disahkan. Memang secara kebijakan ada di komisi A. Kalau di komisi C terkait bangunannya,” imbuhnya.
Politisi Partai PKS ini menilai, rusun diperuntukkan bagi warga yang tidak mempunyai rumah atau belum tinggal di rusun manapun. Proses evaluasi harus dilakukan secara berkala kalau ada temuan, dan pengaduan, di lapangan.
“Kalau perda dan perwali tidak disebutkan apakah bagi MBR atau tidak. Tapi di situ diperuntukan bagi warga yang tidak mempunyai rumah atau belum tinggal di rusun manapun. Kalau ada temuan atau pengaduan di lapangan sebagai dasar kemarin kami, dan telah disampaikan di pandangan akhir dan pansus retribusi,” jelasnya.
Tarif yang dikenakan, lanjut Aning, Rp 100 ribu per bulan. Biaya yang murah karena memang sudah ada ketentuannya. Pemkot mengambil persentase paling rendah terkait dengan aturan itu. Nominal tersebut belum mengalami kenaikan sampai saat ini.
“Ini lagi disahkan retribusi pemakaian kekayaan daerah. Salah satunya tarif untuk rusun.Total jumlah yang menghuni di rusun pemkot masih mempertahankan kapasitasnya 100 untuk satu rusun lima tingkat. Kami minta Bappeko menambahkan tingkat menjadi 20 agar mengakomodir lebih banyak lagi. Bappeko sedang mengkaji,” papar Aning.
“Kemudian untuk jumlah penghuni tergantung rusun yang dibangun ini. Kebetulan yang di Gunung Anyar sudah ada 65 yang terisi. Plus ada satu rusun yang difungsikan. Jadi penambahan rusun di tahun ini juga menambah kapasitas penghuni,” sambungnya.
Aning mengungkapkan, Komisi C sudah melakukan hearing dengan pihak terkait untuk menambah kapasitas rusun. Kalau setahun hanya membangun dua rusun dengan kapasitas 100, maka 40 tahun baru selesai dan bisa menampung 11.600.
“Tapi kalau di tingkat lebih banyak lagi bisa 5 tahun selesai, tiga tahun selesai. Tergantung tingkatnya kemudian per tahun dibangun berapa sudah kami dorong. Tergantung kebijakan wali kota yang baru,” bebernya.
Karena kajian dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bapekko) Surabaya belum selesai, kata Aning, pihaknya akan memanggil lagi ketika kajiannya beres.
“Jadi pemkot harus betul-betul serius untuk mengentaskan permasalahan 11 ribu antrean rumah susun ini. Apakah dengan mengubah konsep bangunannya kemudian menata manajemen. Terkait dengan rusun, kajiannya harus serius dan mempunyai tahapan yang jelas, kapan masalah ini selesai,” tegasnya.
Kalau belum mempunyai tahapan yang jelas, lanjuts Aning, maka setiap tahun tidak ada perkembangan. Harus ada terobosan dan tahapan baru agar antrian tersebut tuntas.
“Karena ini merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kota Surabaya,” katanya. (bri/pam)
Baca juga: Pungli di Tanjung Priok Disoroti Jokowi, Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Tangkap Para Pelakunya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.