Mahasiswa Kupang Cabuli Bayi Berusia 15 Bulan, Awalnya Nonton Film Dewasa Sambil Memangku Korban
Berdasarkan 2 alat bukti serta perbuatan tersangka memenuhi unsur pasal tindak pidana percabulan terhadap anak
Editor: Eko Sutriyanto
Pada hari kejadian, ibu korban sedang memasak, sedangkan tersangka menjaga korban.
Ayah korban sedang tidak di rumah.
Saat menjaga dengan cara memangku korban, tersangka menonton video porno di hand phone (HP) miliknya.
Tiba-tiba tersangka bernafsu sehingga menggendong dan membawa korban ke kamar tidurnya.
NDM membaringkan korban di ujung tempat tidur lalu mencabuli korban.
Ibu korban MLA (22) yang mengetahui hal itu langsung menelpon suaminya dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kupang Tengah.
Tersangka sempat berlutut minta maaf kepada MLA.
Tersangka mengaku salah dan menyebut aksinya diluar kesadarannya.
Tak lama berselang datang warga sekitar.
Selanjutnya, MLA dan warga membawa NDM ke Polsek Kupang Tengah.
Anggota Polsek Kupang Tengah kemudian mendatangi lokasi kejadian dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Drs Titus Uly untuk divisum.
Perbuatan NDM dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (cr6)