Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pak Kades Digerebek saat Berduaan dengan Istri Orang, Ngaku Sudah Puluhan Kali Tiduri si Wanita

Seorang oknum Kepala Desa (kades) Karangwedoro, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan digerebek saat sedang berduaan dengan istri orang.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pak Kades Digerebek saat Berduaan dengan Istri Orang, Ngaku Sudah Puluhan Kali Tiduri si Wanita
IMCNews.ID
Seorang oknum Kepala Desa (kades) Karangwedoro, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan digerebek saat sedang berduaan dengan istri orang. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum kepala desa (kades) digerebek saat sedang berduaan dengan istri orang.

Pria berinisial Subandi (40) itu merupakan Kepala Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Subandi mengaku sudah puluhan kali tidur dengan wanita yang sudah bersuami itu.

Saat digerebek, Subandi sempat berusaha kabur dengan sembunyi di atas plafon rumah.

Perselingkuhan itu terungkap setelah Satreskrim Polres Lamongan melakukan penggerebekan atas laporan suami si wanita.

"Saat penggerebekan, petugas berkoordinasi dengan RT, RW dan tokoh masyarakat setempat sempat kesulitan dan cukup lama karena semua pintu dikunci, " kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Handri, Senin (14/6/2021).

Begitu berhasil masuk rumah, pelaku tidak berhasil ditemukan. Dan hanya ditemukan si perempuan, RI.

Baca juga: 7 Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek di Kamar Wisma, Ada Pelajar dan Mahasiswa

Berita Rekomendasi

Petugas tidak ingin kehilangan momen, semua sudut dan ruangan, termasuk di kolong tempat tidur jadi sasaran pencarian polisi.

Sementara RI hanya terdiam dan berlagak bengong tak mau menunjukkan dimana Subandi.

Polisi berusaha melebarkan pencarian sampai ke dapur dan ke kamar mandi. Lagi - lagi Subandi tidak ditemukan.

Tidak sia - sia usaha yang dilakukan petugas, pelaku Subandi ditemukan sembunyi di atas plafon rumahnya. Dan dengan wajah super malu pada dini hari itu, sang kepala desa diminta untuk turun dari atas plafon dengan kesadarannya.

Tanpa ada paksaan, Subandi turun dan pasrah melihat dalam rumahnya dikepung anggota Sat Reskrim Polres Lamongan.


Dengan gaya malu kedua tangan pelaku didekapkan di atas dadanya. Subandi hanya terdiam dan mengikuti perintah polisi saat digelandang ke Polres bersama pasangan mesumnya, RI.

Kapolres menambahkan, perzinahan dilakukan oleh oknum kepala desa Karangwedoro itu berawal dari laporan korban A, suami RI.

Hasil pemeriksaan, RI mengaki sudah menikah siri dengan oknum kades tersebut. Meski masing - masing masih berstatus punya pasangan suami dan istri sah.

"Kita mengamankan barang bukti buku nikah milik suami RI, " kata Miko.

Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Tersangka sang kades tidak ditahan. Namun yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya.

Baca juga: 4 FAKTA Mayat Hangus Terbakar di Maros, Dibunuh Sebelum Dibakar hingga Temuan Jejak Terduga Pelaku

"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan, " ungkapnya.

Pasal yang disangkakan, pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui sudah sebanyak 30 kali berhubungan layaknya suami istri selama dua bulan.

Disinggung status kades dengan istri sahnya, Miko mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan.

Sementara itu data yang didapat Surya.co.id, perselingkuhan bermula pada April 2021. Suami RI menaruh curiga terhadap istrinya R-I (30) secara diam–diam, kerab telepon maupun video call dengan laki - laki lain.

Keluar secara diam - diam dengan Subandi, diingatkan berkali kali oleh suaminya. Namun, tidak diindahkannya.

Pertengkaran memuncak, dan pada April RI meninggalkan rumah dan memilih serumah dengan Subandi hingga pada Jum’at (04/06/2021) dini digerebek.

Perkembangannya, istri sah tersangka meninggalkan Subandi dan memilih bertempat tinggal di rumah Karanggeneng.

Berita terkait kasus perselingkuhan

(TribunJatim.com/Hanif Manshuri)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 30 Kali Tiduri Istri Orang, Kades Karangwedoro Lamongan Dicokok Polisi Kabur Sembunyi di Atas Plafon

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas