Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB Jateng 2021 untuk SMA dan SMK: Jadwal Pendaftaran, Alur Pelaksanaan dan Syarat

Berikut adalah jadwal pendafatarn PPDB Jateng 2021, alur pelaksanaan serta syarat PPDB jalur zonasi SMA dan SMK.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in PPDB Jateng 2021 untuk SMA dan SMK: Jadwal Pendaftaran, Alur Pelaksanaan dan Syarat
Tangkap layar ppdb.jakarta.go.id
Berikut adalah jadwal pendafatarn PPDB Jateng 2021, alur pelaksanaan serta syarat PPDB jalur zonasi SMA dan SMK. 

f. Pengumuman Hasil Seleksi: 26 Juni 2021 (paling lambat pukul 23:59 WIB di Situs ppdb.jatengprov.go.id)

g. Daftar Ulang di Sekolah yang diterima: 28 Juni - 2 Juli 2021

h. Hari Pertama Masuk Sekolah: 12 Juli 2021

Baca juga: Jadwal PPDB DKI Jakarta Diperpanjang hingga 11 Juni 2021, Cek Alur dan Syarat Daftarnya!

Syarat PPDB Jateng 2021

Dikutip dari Pergub Jawa Tengah No 7 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SMA, SMK dan SLB Propinsi Jateng jalur zonasi, ada beberapa persayarat yaitu:

1. Satuan Pendidikan wajib menerima calon peserta didik yang jarak/radius domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga dalam zona sekolah paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.

2. Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Lembaga Pondok Pesantren yang bersangkutan.

Berita Rekomendasi

3. Calon Peserta Didik dari Panti Asuhan, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Panti Asuhan berdasarkan data base yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

4. Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam dan/atau sosial, zonasi sekolah mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan.

5. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

6. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

7. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.

8. Penetapan zonasi diumumkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.

9. Penetapan zonasi oleh Kepala Dinas atas usulan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dan dapat melibatkan stakeholder pendidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas