Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Mahasiswa Lecehkan Bayi Usia 15 Bulan, Berawal Nonton Film Dewasa Sambil Memangku Korban

Seorang mahasiswa tega melecehkan bayi berusia 15 bulan. Pelecehan itu berawal saat pelaku menonton film dewasa sambil memangku korban.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kronologi Mahasiswa Lecehkan Bayi Usia 15 Bulan, Berawal Nonton Film Dewasa Sambil Memangku Korban
Tribun Pekanbaru
ilustrasi bayi - seorang mahasiswa tega melecehkan bayi berusia 15 bulan di Kupang. Pelecehan itu berawal saat pelaku menonton film dewasa sambil memangku korban. 

BR, bayi perempuan berusia 1 tahun 3 bulan menjadi korban pelecehan NDM yang selama ini tinggal dan mengasuh korban.

Baca juga: KRONOLOGI Remaja 14 Tahun Dirudapaksa Pria yang Dikenal Lewat FB, Diajak Tinggal Bersama di Hotel

Aksi NDM terjadi di rumah orang tua korban di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Jumat (19/2) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kasus ini dilaporkan ayah korban, AH (26) ke Polsek Kupang Tengah, dengan laporan polisi nomor LP/B/14/II / 2021/Sek Kupang Tengah.

Pada hari kejadian, ibu korban sedang memasak, sedangkan tersangka menjaga korban. Ayah korban sedang tidak di rumah.

Saat menjaga dengan cara memangku korban, tersangka menonton film dewasa di handphone (HP) miliknya.

Tiba-tiba tersangka bernafsu sehingga menggendong dan membawa korban ke kamar tidurnya.

NDM membaringkan korban di ujung tempat tidur lalu melecehkan korban.

Berita Rekomendasi

Ibu korban MLA (22) yang mengetahui hal itu langsung menelepon suaminya dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kupang Tengah.

Tersangka sempat berlutut minta maaf kepada MLA. Tersangka mengaku salah dan menyebut aksinya diluar kesadarannya.

Tak lama berselang datang warga sekitar. Selanjutnya, MLA dan warga membawa NDM ke Polsek Kupang Tengah.

Anggota Polsek Kupang Tengah kemudian mendatangi lokasi kejadian dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Drs Titus Uly untuk divisum.

Perbuatan NDM dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana maksimal 15 tahun penjara.


Berita terkait kasus pelecehan

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Mahasiswa di Kupang Tega Cabuli Balita

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas