Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Mahasiswa Lecehkan Bayi Usia 15 Bulan, Berawal Nonton Film Dewasa Sambil Memangku Korban

Seorang mahasiswa tega melecehkan bayi berusia 15 bulan. Pelecehan itu berawal saat pelaku menonton film dewasa sambil memangku korban.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kronologi Mahasiswa Lecehkan Bayi Usia 15 Bulan, Berawal Nonton Film Dewasa Sambil Memangku Korban
Tribun Pekanbaru
ilustrasi bayi - seorang mahasiswa tega melecehkan bayi berusia 15 bulan di Kupang. Pelecehan itu berawal saat pelaku menonton film dewasa sambil memangku korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswa tega melecehkan bayi berusia 15 bulan.

Pelakunya adalah NDM alias Niel (18), merupakan mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sementara korban berinisial BR, bayi perempuan yang masih berusia 1 tahun 3 bulan.

Pelecehan itu berawal saat pelaku menonton film dewasa sambil memangku korban.

Kini, NDM telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan anak di bawah umur tersebut.

Penyidik Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang telah mengelar rekontruksi kasus pelecehan anak di bawah umur itu pada Jumat (11/6/2021).

"Berdasarkan 2 alat bukti serta perbuatan tersangka memenuhi unsur pasal tindak pidana pelecehan terhadap anak sehingga diterbitkan surat penetapan tersangka," jelas Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/6/2021).

Baca juga: Kakek di Jembrana Diduga Lecehkan Bocah 10 Tahun, Pelaku Nyaris Diamuk Warga karena Berusaha Kabur

Berita Rekomendasi

Elpidius memimpin reka ulang di Polsek Kupang Tengah.

Tersangka memperagakan 14 adegan saat rekonstruksi selama satu jam. NDM dengan tenang melaksanakan rekonstruksi yang dikawal polisi.

Rekonstruksi dihadiri Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, M. Ikhwanul Fiaturrahman, Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Kupang Agus Zaini, jaksa peneliti berkas Vinsya Murtiningsih, serta penasehat hukum tersangka, Yohanes Peni.

Setelah dilakukan rekonstruksi akan dilakukan penyerahan tahap II termasuk tersangka dan barang bukti sebelum masa penahanan tersangka selesai pekan depan.

Kasus ini terungkap awal Februari 2021 lalu.


Melalui gelar perkara, penyidik menetapkan NDM, asal Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor sebagai tersangka.

Selanjutnya dilakukan penahanan dan tersangka dititipkan pada sel Polres kupang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas