Ayah di Indragiri Hulu Tega Setubuhi Anak Kandung Berkali-kali, Kini Korban Hamil 3 Bulan
Ayah di Kabupaten Indragiri Hulu tega menghamili anak kandung. Korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Pelaku mengamuk saat tidak dituruti.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis berumur 17 tahun, Melati (nama samaran).
Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat korban, yakni ayah kandungnya sendiri berinisial UCK (48).
Warga Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat itu tega menodai darah dagingnya sendiri berkali-kali.
Dilaporkan aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan di tahun 2018 hingga Mei 2021.
Baca juga: Bocah SD di Paser Dihamili Ayah Tiri, Pelaku Ngaku Khilaf, Tak Tahan Lihat Kemolekan Tubuh Korban
Akibatnya, korban kini tengah hamil tiga bulan.
Pelaku berhasil diringkus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu, Sabtu (12/6/2021) kemarin, sekira pukul 13.00 WIB di sebuah warung makan, jalan Sultan Kelurahan Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat.
Terkait kasus persetubuhan anak bawah umur ini, Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran.
Diungkapkan Misran, kasus ini mulai terjadi pada November 2018.
"Ketika itu pelaku baru bangun tidur, kemudian pelaku tergiur melihat korban yang telah tumbuh gadis sedang membersihkan rumah," kata Misran.
Aksi cabul tersebut dilakukan pelaku ketika ibu korban tidak berada di rumah.
Ibu korban diketahui bekerja sebagai pembantu di rumah majikannya.
Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.
Baca juga: Pria Ikat lalu Rudapaksa Gadis 18 Tahun, Korban juga Dirampok, Modus Kenalan di FB dengan Foto Palsu
Saat mendapat penolakan, pelaku mengancam korban.
Ancaman pelaku membuat korban pasrah dan tak kuasa melawan pelaku yang sudah seperti orang kesurupan.
"Setelah kejadian itu, aksi cabul itu terus dilakukan pelaku berkali-kali, bahkan tak terhitung, sejak korban duduk di bangku kelas 1 hingga Mei 2021, tepatnya bulan puasa lalu," ujarnya.
Misran berkata aksi cabul tersebut kerap dilakukan pada siang hari.
Sesekali, pelaku menyetubuhi korban ketika korban menutup warung angkringan milik pelaku.
"Jika korban menolak, maka pelaku marah besar dan mengamuk, bahkan adik-adik korban selalu menjadi sasaran amukan pelaku, hal ini membuat korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku, karena korban sangat sayang adik-adiknya," ucap Misran.
Terakhir, korban disetubuhi pelaku, 5 Mei 2021 pukul 14.00 WIB di rumahnya.
Padahal ketika itu bulan Ramadhan, namun tak membuat pelaku menyurutkan hasratnya.
Kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban curiga dengan perubahan fisik anaknya karena sudah terlambat datang bulan, bahkan korban sering mual dan muntah.
Setelah ditanya ibunya, korban menceritakan kejadian yang selama ini dialaminya.
Baca juga: Bocah 12 Tahun di Kukar Disetubuhi Pacar Barunya, Modus Pelaku Umbar Janji Akan Nikahi Korban
Bagai disambar petir siang hari, ibu korban langsung naik pitam.
Ibu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polres Inhu pada Sabtu (5/6/2021).
Pelaku sempat melarikan diri sebelum ibu korban menyelesaikan laporannya ke polisi.
Polisi menangkap pelaku pada Sabtu (12/6/2021).
Petugas kepolisian menangkap pelaku di warung. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, saat diamankan pelaku mengakui semua perbuatan biadabnya.
"Sekarang tersangka sudah diamankan di Polres Inhu beserta barang bukti beberapa pakaian milik korban," pungkas Misran.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Biadab, Ayah di Inhu Cabuli Anak Kandung Selama Tiga Tahun
(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)
Berita lainnya terkait kasus rudapaksa anak di bawah umur.