Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandungnya hingga Hamil, Ngamuk Jika Permintaannya Tak Dituruti
Seorang ayah berinisial UCK (48) tega melecehkan putri kandungnya sendiri, sebut saja Melati (17).
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial UCK (48) tega melecehkan putri kandungnya sendiri, sebut saja Melati (17).
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan puluhan kali selama tiga tahun, yakni sejak 2018 hingga Mei 2021.
Selain melecehkan korban, pelaku juga merudapaksa putrinya hingga kini hamil.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu mengamuk jika keinginannya tidak dituruti oleh korban.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Informasi dari Kepolisian saat ini korban tengah hamil tiga bulan.
Pelaku diringkus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu, Sabtu (12/6/2021) kemarin, sekira pukul 13.00 WIB di sebuah warung makan, jalan Sultan Kelurahan Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat.
Terkait kasus rudapaksa anak di bawah umur ini, Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran.
Baca juga: KRONOLOGI Remaja 14 Tahun Dirudapaksa Pria yang Dikenal Lewat FB, Diajak Tinggal Bersama di Hotel
Diungkapkan Misran, kasus ini mulai terjadi pada November 2018.
"Ketika itu pelaku baru bangun tidur, kemudian pelaku tergiur melihat korban yang telah tumbuh gadis sedang membersihkan rumah," kata Misran.
Aksi pelecehan tersebut dilakukan pelaku ketika ibu korban tidak berada di rumah.
Ibu korban diketahui bekerja sebagai pembantu di rumah majikannya.
Saat itu, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan. Saat mendapat penolakan, pelaku mengancam korban.
Ancaman pelaku membuat korban pasrah dan tak kuasa melawan pelaku yang sudah seperti orang kesurupan.