Aksi Wanita Bunuh Mantan Selingkuhan Dibantu Suami, Pelaku Sembunyi di Semak-semak Lalu Tusuk Korban
Kasus pembunuhan terhadap Tigor Nainggolan (28) di Kota Jambi semakin terang setelah polisi melakukan rekonstruksi kejadian.
Penulis: Adi Suhendi
tribunjambi/aryo tondang
Rekonstruksi pembunuhan Tigor Nainggolan digelar di gedung pertemuan Tri Darma Sakti Polres Jambi, Jumat (18/6/2021) pagi.
Pihaknya akan terus mengumpulkan sejumlah bukti-bukti untuk kemudian dibawa dalam persidangan.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 Tahun.
"Kita penyidik hanya menyajikan unsur-unsur yang mengangkut pasal pembunuhan berencana, yang memutuskan tetaplah Hakim," kata Handres. (Tribunjambi/ Aryo Tondang)