Cerita PNS Terjerat Pinjol, Utang Rp900 Ribu Beranak Jadi Rp75 Juta, Tergiur Tawaran Menarik
Seorang PNS di Kabupaten Boyolali terjerat pinjaman online. Utang Rp 900 ribu beranak menjadi 75 juta. Kini diteror karena belum belunasi.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus terjerat pinjaman online (pinjol) kembali terulang.
Kali ini dialami oleh seorang pria berinisial S (43) asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
S merasa bingung ketika dirinya berutang di aplikasi pinjol ilegal sebesar Rp900 ribu yang kemudian beranak menjadi Rp75 juta.
Kini pria yang sehari-hari bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu mendapat teror lantaran tak kunjung melunasi utangnya.
S kemudian membeberkan secara lengkap awal mula terjerat pinjol ilegal.
Baca juga: Meresahkan, Pinjaman Online Bodong Segera Diberangus
Ia mengaku terpaksa berutang lantaran kepepet butuh.
S mendapatkan informasi pinjol ini dia ketahui dari media sosial Facebook.
Saat itu, ada tawaran utang dengan bunga kecil Rp 900 ribu dengan jangka waktu pelunasan satu bulan.
"Saya tertarik karena tawaran menarik," ungkap S saat ditemui awak media, Rabu (16/7/2021).
Namun, setelah mendaftar untuk ikut utang online tersebut, uang yang cair hanya Rp 600 ribu.
Jangka waktu pelunasan juga hanya 7 hari.
Baca juga: Bolehkah Berutang di Pinjaman Online Menurut Islam? Ini Penjelasannya
"Ditambah lagi denda per hari Rp 40 ribu," katanya.
Lantaran terdesak tak punya biaya untuk melunasi, S kemudian melakukan pinjaman ke aplikasi lainnya.
Bahkan, totalnya sampai 27 aplikasi pinjol.