Cerita PNS Terjerat Pinjol, Utang Rp900 Ribu Beranak Jadi Rp75 Juta, Tergiur Tawaran Menarik
Seorang PNS di Kabupaten Boyolali terjerat pinjaman online. Utang Rp 900 ribu beranak menjadi 75 juta. Kini diteror karena belum belunasi.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus terjerat pinjaman online (pinjol) kembali terulang.
Kali ini dialami oleh seorang pria berinisial S (43) asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
S merasa bingung ketika dirinya berutang di aplikasi pinjol ilegal sebesar Rp900 ribu yang kemudian beranak menjadi Rp75 juta.
Kini pria yang sehari-hari bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu mendapat teror lantaran tak kunjung melunasi utangnya.
S kemudian membeberkan secara lengkap awal mula terjerat pinjol ilegal.
Baca juga: Meresahkan, Pinjaman Online Bodong Segera Diberangus
Ia mengaku terpaksa berutang lantaran kepepet butuh.
S mendapatkan informasi pinjol ini dia ketahui dari media sosial Facebook.
Saat itu, ada tawaran utang dengan bunga kecil Rp 900 ribu dengan jangka waktu pelunasan satu bulan.
"Saya tertarik karena tawaran menarik," ungkap S saat ditemui awak media, Rabu (16/7/2021).
Namun, setelah mendaftar untuk ikut utang online tersebut, uang yang cair hanya Rp 600 ribu.
Jangka waktu pelunasan juga hanya 7 hari.
Baca juga: Bolehkah Berutang di Pinjaman Online Menurut Islam? Ini Penjelasannya
"Ditambah lagi denda per hari Rp 40 ribu," katanya.
Lantaran terdesak tak punya biaya untuk melunasi, S kemudian melakukan pinjaman ke aplikasi lainnya.
Bahkan, totalnya sampai 27 aplikasi pinjol.
"Bunga yang dikenakan tidak sesuai dengan iklan yang tertera, dan jauh lebih tinggi, saat ini total pinjaman saya mencapai Rp 75 juta," ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan, penagihan yang dilakukan peminjam online ke dirinya kasar.
Baca juga: Apa Langkah Hukum Nasabah saat Dapat Ancaman dari Pinjaman Online Ilegal? Ini Kata Ahli Hukum
Bahkan, beberapa kontak yang tercatat di handphone S juga dihubungi pihak peminjam dan mengeluarkan kata kasar.
"Teman-teman saya juga dihubungi, mereka kadang memaki dan menyebarkan data pribadi seperti foto, jumlah pinjaman hingga KTP saya ," ujarnya.
Dia mengaku belum mau melaporkan kejadian ini ke polisi.
Ia lebih memilih melunasi pinjaman tersebut dan tak mengulangi perbuatan ini.
"Saya hanya ingin membagikan pengalaman saya agar menjadi pembelajaran untuk masyarakat bahwa jangan tergoda dengan tawaran utang ke pinjaman online, saat ini saya sudah menyelesaikan ini hampir 90 persen," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul PNS di Boyolali ini Bingung, Pinjam Online Rp 900 Ribu, Kini Membengkak Jadi Rp 75 Juta
(TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)
Berita lainnya seputar korban pinjaman online.