Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Sekolah di Bali Kompak Menolak Kenaikan Pajak Pendidikan

Rencana pemerintah mengenakan pajak ke sekolah menuai keberatan bagi para kepala sekolah di Bali.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Kepala Sekolah di Bali Kompak Menolak Kenaikan Pajak Pendidikan
TRIBUNNEWS Irwan Rismawan/Biro Setpres Rusman
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dua pemegang keputusan dalam soal pajak pendidkan. Apakah akan diterapkan atau batal? 

Sebab sebelumnya, mengacu UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sekolah dikecualikan dari daftar objek PPN.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%. 

Namun, di saat bersamaan pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multi tarif.

Pertama, tarif sebesar 5% untuk jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan menengah-bawah. Kedua, tarif sebesar 25% bagi jasa tergolong mewah. Setali tiga uang, nantinya untuk sekolah yang tergolong mahal bakal dibanderol PPN dengan tarif normal yakni 12%. Sedangkan sekolah negeri misalnya dikenakan tarif 5%.

Untuk rincian tarif PPN sekolah atau jasa pendidikan berdasarkan jenisnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) bila beleid perubahan UU KUP itu disahkan.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas