Penerapan PPKM Mikro, Restoran, Kafe dan Rumah Makan di Sumedang Tutup Pukul 18.00 WIB
Untuk ASN Pemkab bekerja dari rumah (work from home) sebanyak 75 persen dan bekerja di kantor (work from office) sebesar 25 persen
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat memperketat aktivitas masyarakat menyusul makin tingginya angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Sumedang.
Infomasi yang dihimpun Tribun Jabar dari Pusat Informasi Covid-19 di Sumedang, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang Nomor 61/202 yang berlaku 18-28 Juni 2021.
Ketua Bidang Informasi Publik Satgas Covid-19 Sumedang, Iwa Kuswaeri, mengatakan, keputusan untuk kembali memperketat PPKM mikro ini merupakan langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Sumedang.
Baca juga: Evaluasi Penanganan Covid-19, TNI-Polri Targetkan Kelancaran Vaksinasi dan Program PPKM DKI Jakarta
"Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh situasi Covid-19 di Sumedang makin mengkhawatirkan. Mudah-mudahan dalam 10 hari ke depan angka kasus Covid-19 di Sumedang menurun," kata Iwa kepada Tribun Jabar melalui sambungan seluler, Jumat (18/7/2021).
Selain itu, kata Iwa, untuk menekan penyebaran klaster keluarga, pihaknya juga telah menerapkan work from home (WFH) di perkantoran, termasuk di lingkungan Pemkab Sumedang.
"Bekerja dari rumah (work from home) sebesar 75 persen, dan bekerja di kantor (work from office) sebesar 25 persen," ujarnya.
Meski begitu, ujar Iwa, saat penerapan memperketat aktivitas masyarakat, semua kegiatan perekonomian tidak terganggu.
Menurut Iwa, selama penerapan PPKM mikro, jam operasional restoran, kafe, dan rumah makan dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Masih Ingat Teddy Pardiyana yang Ngotot Minta Warisan? Kasusnya Naik ke Tingkat Penyidikan
Kemudian, selama PPKM mikro di Sumedang, pengunjung di restoran dan lainnya dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas.
Jam operasional pusat perbelanjaan, mal, minimarket dan usaha sejenisnya hanya diperbolehkan hingga 18.00 WIB, dan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas.
Baca juga: TKI Asal Lembang yang Sakit-sakitan di Malaysia Ilegal, Disnakertrans Tetap Bantu Kepulangannya
"Selama PPKM mikro di Sumedang, kegiatan di tempat ibadah pun dibatasi. Jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat ibadah dengan
penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Covid di Sumedang Kian Mengkhawatirkan, Pusat Perbelanjaan dan Kafe Harus tutup Jam Segini