Transaksi Fiktif di Marketplace, Penjual Online Raup Cashback Rp 54 Juta dalam Sebulan
Modus tersangka membuat akun penjual di Bukalapak dengan alamat fiktif serta membuat manipulasi transaksi demi mendapatkan keuntungan dari cashback
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat meminta keterangan MIA (29), tersangka kasus manipulasi elektronik, Jumat (18/6/2021).
“Pelaku memang memanfaatkan promo gratis ongkir yang berlaku pada Januari 2020,” jelas dia.
Dengan melakukan pembelian di tokonya sendiri dengan identitas fiktif, pelaku tidak perlu membayar ongkir.
Dari sisi penjual, dengan mengantongi VIP member di J&T, dia mendapatkan kompensasi 15 persen dari total ongkir berdasarkan alamat riil.
Adapun berdasarkan hitungan alamat riil pelaku, yakni Tayu, ongkos kirim ke Tuban dan Kediri rata-rata sebesar Rp 24 ribu per barang.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.