Transaksi Fiktif di Marketplace, Penjual Online Raup Cashback Rp 54 Juta dalam Sebulan
Modus tersangka membuat akun penjual di Bukalapak dengan alamat fiktif serta membuat manipulasi transaksi demi mendapatkan keuntungan dari cashback
Editor: Eko Sutriyanto
Toko-toko tersebut menjual aneka barang kebutuhan sehari-hari dengan harga murah.
Di antaranya kopi dan teh celup seharga Rp 100 per sachet.
MIA kemudian membeli sendiri barang-barang tersebut menggunakan akun bodong beralamat fiktif pula di wilayah yang sama dengan alamat toko, yakni Tuban dan Kediri.
Tujuannya adalah memanfaatkan promo gratis ongkos kirim.
Pada masa ketika ia melakukan tindakan manipulasinya, setiap pembelian di Bukalapak di wilayah kota yang sama akan mendapat gratis ongkir (ongkos ditanggung Bukalapak).
“Kenyataannya, tersangka mengirim barang ke alamat fiktif di Kediri dan Tuban itu dari Drop Point J&T di Tayu, Pati.
Namun, sistem Bukalapak membaca alamat toko sesuai yang didaftarkan tersangka sehingga hal inilah yang menimbulkan terjadinya selisih ongkir yang dicatat J&T dengan Bukalapak,” jelas AKBP Arie.
Baca juga: Lazada Genjot Penjualan Ramadan Lewat Fitur Cashback dan Bonus Dadakan
Adapun keuntungan materi yang dikejar oleh MIA melalui tindakan manipulatifnya ini ialah mendapat cashback 15 persen yang diberikan J&T.
MIA yang merupakan member VIP J&T Drop Point Tayu mendapatkan cashback sebesar 15 persen dari total ongkos kirim selama satu bulan.
Sepanjang Januari 2020, sebut AKBP Arie, tersangka mencatatkan sekira 13 ribu resi pengiriman dari transaksi manipulatif yang ia lakukan.
Adapun keuntungan yang dia dapatkan dari cashback mencapai Rp 54 juta.
Uang tersebut sudah ditransfer pihak J&T ke rekening tersangka.
Baca juga: Renang, Satu-satunya Olahraga Natural yang bisa Dilakukan Bayi Usia 0-1000 Hari, Ketahui Manfaatnya
Tersangka dijerat pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaki Elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Area Manager J&T Pati, Samsul Qomar, mengatakan bahwa ini merupakan kasus unik yang baru kali pertama pihaknya alami.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.