Transaksi Fiktif di Marketplace, Penjual Online Raup Cashback Rp 54 Juta dalam Sebulan
Modus tersangka membuat akun penjual di Bukalapak dengan alamat fiktif serta membuat manipulasi transaksi demi mendapatkan keuntungan dari cashback
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Mazka Hauzan Naufal
TRIBUNNEWS.COM, PATI - Seorang pria berinisial MIA (29), warga Tayu Pati Jawa Tengah dibekuk Sat Reskrim Polres Pati.
Ia menjadi tersangka kasus manipulasi informasi elektronik.
Ia memanfaatkan celah sistem yang ada di antara sebuah lokapasar (marketplace) digital dan perusahaan ekspedisi demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Modus yang dilakukan tersangka ialah membuat akun penjual di Bukalapak dengan alamat fiktif serta membuat manipulasi transaksi demi mendapatkan keuntungan dari cashback.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, MIA melakukan tindak pidana tersebut hanya dalam kurun satu bulan, yakni pada Januari 2020.
Perbuatannya terendus ketika pihak perusahaan ekspedisi, yakni J&T Express dan perusahaan lokapasar digital, yakni Bukalapak menemukan selisih tagihan biaya pengiriman dalam sistem mereka masing-masing.
“Jadi, selama satu bulan itu, terdapat selisih biaya pengiriman cukup besar.
Baca juga: Pimpinan Komisi VI DPR Minta Dirut Garuda Jadi Raja Tega Agar Tak Senasib Merpati
Tagihan yang diklaim pihak J&T pada Bukalapak sekitar Rp 349 juta.
Sementara pihak Bukalapak hanya mencatat total tanggungan ongkos kirim sebanyak Rp 103 juta.
Ada selisih Rp 245,9 juta,” jelas dia dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Jumat (18/6/2021).
Dari kejanggalan tersebut, pihak J&T kemudian melakukan audit.
Dibantu Polres Pati, akhirnya ditemukan bahwa ada sosok MIA yang melakukan manipulasi.
Dia membuka lima akun toko di Bukalapak dengan alamat fiktif di Tuban dan Kediri, Jawa Timur.