Wanita Ini Bantu Suami Rudapaksa Ponakan, Terungkap Fakta Mengejutkan Tindakannya Itu
Ayah korban mengetahui peristiwa yang dialami putrinya pada Sabtu (5/6/2021) lalu melaporkan perbuatan bejat pasang suami istri ini ke Polres Badung
Editor: Eko Sutriyanto
Sebagai seorang ayah, tentu tak terima lalu melaporkan perbuatan bejat pasang suami istri ini ke Polres Badung.
Jajaran Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan.
Ternyata, WD dan GALW sudah pindah kos dan Senin (7/6/2021), WD ditangkap di tempat kerjanya.
Sedangkan GALW ditangkap di kos barunya di Wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
"Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya kemudian dibawa ke Polres Badung untuk proses lebih lanjut," jelas Oka.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian milik korban dan pakaian milik pelaku.
Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Istri di Bali Bantu Suami Rudapaksa Keponakan