Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Ini Bantu Suami Rudapaksa Ponakan, Terungkap Fakta Mengejutkan Tindakannya Itu

Ayah korban mengetahui peristiwa yang dialami putrinya pada Sabtu (5/6/2021) lalu melaporkan perbuatan bejat pasang suami istri ini ke Polres Badung

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wanita Ini Bantu Suami Rudapaksa Ponakan, Terungkap Fakta Mengejutkan Tindakannya Itu
Tribun Bali
istri di Bali bantu suami rudapaksa keponakan. Pelaku pasutri berinisial WD (46) dan GALW (45. 

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Seorang istri bantu suami rudapaksa keponakan.

Peristiwa itu terjadi di wilayah Kerobokan Kaja, Kutu Utara, Kabupaten Badung Bali.

Pelaku pasutri berinisial WD (46) dan GALW (45), sementara korban gadis berinisial IA (17), keponakan WD.

Kejadian bermula saat IA datang ke kos WD dan GALW di wilayah Kerobokan Kaja, Kutu Utara, Kabupaten Badung.

IA saat itu hendak menginap pada Jumat (28/5/2021).

Namun, pukul 23.30 Wita, WD tiba-tiba saja menawarkan memijat tubuh IA.

WD juga menyuruh IA untuk tidur di sebelahnya lalu pelaku lalu memeluk tubuh korban.

Berita Rekomendasi

Ia juga memaksa untuk melakukan hubungan badan hingga atang GALW.

Baca juga: Terapis Pijat Jadi Korban Rudapaksa 3 Pemuda, Dilakukan Saat Korban Tak Berdaya Hingga Pingsan

Mengetahui kelakuan suaminya, GALW bukannya melarang namun justru membantu persetubuhan WD.

Selama WD memperkosa IA, GALW bahkan menyaksikannya.

"Modusnya, pelaku WD mengajak korban untuk berhubungan badan di dalam kamar kos, sedangkan pelaku GALW ikut menyuruh korban dan menyaksikan," kata Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

GALW berdalih ingin membuktikan suaminya, WD.

"GALW ini menyuruh WD untuk berhubungan dengan korban karena ingin membuktikan kebenaran omongan WD yang timbul nafsu terhadap korban," kata Oka.

Ayah korban mengetahui peristiwa yang dialami putrinya pada Sabtu (5/6/2021).

Sebagai seorang ayah, tentu tak terima lalu melaporkan perbuatan bejat pasang suami istri ini ke Polres Badung.

Jajaran Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan.

Ternyata, WD dan GALW sudah pindah kos dan Senin (7/6/2021), WD ditangkap di tempat kerjanya.

Sedangkan GALW ditangkap di kos barunya di Wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

"Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya kemudian dibawa ke Polres Badung untuk proses lebih lanjut," jelas Oka.

Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian milik korban dan pakaian milik pelaku.

Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Istri di Bali Bantu Suami Rudapaksa Keponakan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas