Buronan Pelaku Pemerasan dengan Modus Open BO di Tulungagung Dibekuk, Belasan Korban Melapor
Dondik ditangkap saat berada di rumah saudaranya di Desa/Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Dondik Setiawan (36), terduga komplotan pemeras dengan menyaru sebagai anggota polisi.
Warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri jadi buron sejak kawanannya dibongkar polisi, Maret 2021 silam.
Dondik ditangkap saat berada di rumah saudaranya di Desa/Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri pada Senin (14/6/2021) silam.
“Tiga temannya sudah lebih dulu tertangkap.
Tersangka ini buron selama dua bulan,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat.
Tiga tersangka yang lebih dulu ditangkap adalah Adi Indra Guna (35) warga Perum Delta Kutoanyar Kecamatan Tulungagung; Dany Setiawan (36) warga Desa/Kecamatan Kedungwaru dan Sujianto (44) alias Jliteng warga Dusun Dwi Wibowo Desa/Kecamatan Kedungwaru.
Baca juga: Kronologis Lengkap Detik-detik Kejagung Pulangkan Buronan Kakap Adelin Lis dari Singapura
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan umpan seorang perempuan di bawah umur berinisial W.
W menawarkan layanan kencan lewat media sosial, untuk menjerat calon mangsa.
Saat W tengah berkencan dengan laki-laki yang berhasil dijeratnya, kawanan ini menggerebek kamar tempat kendan.
Mereka mengaku sebagai anggota polisi, dan mengancam akan mempidanakan laki-laki yang berkencan dengan W.
Apalagi W masih di bawah umur, sehingga ancamannya akan semakin berat.
Baca juga: Sempat Buron, Terpidana Kasus Korupsi Rp 15 Miliar Ditangkap di Jambi
“Ujung-ujungnya mereka memeras korbannya untuk memberikan sejumlah uang yang diminta,” sambung Tri Sakti.
Hingga saat ini sudah ada empat korban yang melapor ke Polres Tulungagung.