FAKTA Remaja 16 Tahun Dirudapaksa Oknum Polisi, Kronologi Kejadian hingga Pelaku Sudah Ditahan
Berikut fakta-fakta remaja 16 tahun dirudapaksa polisi di Polsek, dari kronologi kejadian hingga pelaku jadi tersangka.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berusia 16 tahun dirudapaksa oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Oknum polisi tersebut melakukan aksi bejatnya itu di kantor Polsek Jailolo Selatan.
Kasus tersebut pun menyita perhatian publik hingga viral di media sosial.
Terbaru, pelaku berinisial Briptu II telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan gadis di bawah umur.
Sementara, kasus ini tengah diselidiki lebih lanjut oleh Propram Polda Maluku Utara.
Berikut Tribunnews.com rangkum fakta-fakta remaja 16 tahun dirudapaksa oleh oknum polisi di Polsek Jailolo Selatan:
Masih Diselidiki Propam Polda Maluku Utara
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan remaja di bawah umur di Polsek wilayah hukum Maluku Utara masih diselidiki.
Ia pun mengakui adanya kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian itu.
Menurut Argo, kasus tersebut telah ditangani oleh kepolisian setempat sejak seminggu yang lalu.
Kini, kasus tersebut tengah diselidiki oleh Propam Polda Maluku Utara.
"Kasus itu sudah seminggu yang lalu. Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata Argo dikutip dari Tribunnews, Rabu (23/6/2021).
Pelaku Sudah Ditahan di Rutan Ternate
Diketahui, pelaku alias Briptu II telah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerkosaan gadis di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan.