Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Mikro, Pemkot Semarang Tutup Objek Wisata Goa Kreo dan Semarang Zoo

Wali Kota Semarang, Hendi melakukan penutupan objek wisata Goa Kreo dan Semarang Zoo mulai Selasa, (22/6/2021)

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in PPKM Mikro, Pemkot Semarang Tutup Objek Wisata Goa Kreo dan Semarang Zoo
TRIBUNNEWS/Hermawan Handaka
Objek wisata Goa Kreo dan Semarang Zoo ditutup mulai Selasa, (22/6/2021) 

PPKM Mikro Semarang

Dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (23/6/2021), seluruh aktivitas tempat hiburan di Kota Semarang ditutup, di antaranya karaoke, SPA, tempat pariwisata, bioskop, dan tempat hiburan lainnya.

Sementara itu, untuk kegiatan sosial budaya, baik berupa pernikahan dan pemakaman, sambung Hendi, masih diperbolehkan maksimal dihadiri 50 orang.

Kegiatan sosial budaya lainnya, seperti forum group disscussion (FGD), seminar, atau seni budaya lainnya agar ditunda terlebih dahulu.

Hendi menyampaikan, tempat usaha yang sebelumnya tutup maksimal pukul 22.00, kini akan dibatasi hingga pukul 20.00.

Baca juga: Berubah dari Zona Oranye ke Merah, Wali Kota Pekalongan Berencana Lakukan PPKM Mikro

Selain perubahan mengenai jam operasional tempat usaha, Hendi juga meminta warung, restoran dan tempat makan lainnya untuk dapat menerapkan sistem take away, yakni membeli kemudian dibawa pulang.

Selain itu, Hendi juga meminta seluruh perusahaan swasta untuk mengatur jam kerja dengan sistem work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Berita Rekomendasi

Jika tidak bisa WFH, dia menganjurkan perusahaan swasta terutama industri agar melakukan pengaturan shift kepada karyawannya.

Untuk aktivitas tempat ibadah, Hendi masih masih memperbolehkannya, tentunya dengan kapasitas 50 persen.

Warga yang melakukan kegiatan di tempat ibadah juga diminta tetap melaporkan situasi yang terjadi.

"Jika jemaah kurang dari 100, mereka harus beri tahu ketua satgas kecamatan dalam hal ini camat. Kalau ibadah di atas 100 orang harus memberi tahu ketua satgas kota yakni wali kota," tambah Hendi.

Penerapan sistem ini rencanannya akan diberlakukan mulai Selasa, 22 Juni 2021, hari ini.


Untuk diketahui, peraturan ini merupakan hasil dari rekomendasi Ketua Satgas Covid Jateng.

"Hasil rekomendasi Ketua Satgas Covid Jateng dan atas dasar rapat hari ini (Senin) yang dipimpin Pak Sekda, kami mulai besok (Selasa) menerapkan beberapa perubahan," terang Hendi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas