Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja 16 Tahun Dirudapaksa Mantan Pacar, Pelaku Sengaja Datangi Kos Korban Pura-pura Numpang Ngopi

Seorang pemuda berinisial CA alias Carlos (19) tega merudapaksa SM (16). Diketahui, korban merupakan mantan kekasih pelaku.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Remaja 16 Tahun Dirudapaksa Mantan Pacar, Pelaku Sengaja Datangi Kos Korban Pura-pura Numpang Ngopi
Yonhap News
Seorang pemuda berinisial CA alias Carlos (19) di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan tega merudapaksa remaja berinisial SM (16). Diketahui, korban merupakan mantan kekasih pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial CA alias Carlos (19) di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan tega merudapaksa remaja berinisial SM (16).

Diketahui, korban merupakan mantan kekasih pelaku.

Modusnya, pelaku sengaja mendatangi kos korban dengan alasan ingin numpang ngopi.

Setelah sampai, pelaku justru menarik korban dan langsung melakukan perbuatan bejatnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan personel Satreskrim Polres Tana Toraja, Selasa (22/6/2021).

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal menjelaskan, Carlos ditangkap tak lama usai keluarga korban melapor ke polisi.

Laporan korban diterima pada Senin (21/6/2021).

Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Polsek, Ditetapkan Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi

"Saat itu juga personel bergerak menangkap pelaku di rumahnya di Bittuang" kata Syamsul Rijal saat ditemui Tribun Timur di Polres Tana Toraja, Selasa (22/6/2021) sore.

Dikatakan, aksi tak senonoh tersebut dilakukan Carlos di kamar kos korban pada Minggu (13/6/2021) lalu.

Tepatnya di Tandung, Lembang (Desa) Le'tek, Kecamatan Bittuang, Tana Toraja.

Saat itu, Carlos datang ke kosan korban dengan modus mau minum kopi.

Namun ternyata itu hanya alasan Carlos untuk melancarkan aksi bejatnya.

Saat tiba, ia langsung menarik korban ke kasur lalu merudapaksanya.

"Jadi pelaku ini adalah mantan pacar korban," ujarnya.

Baca juga: Ditinggal Istri Nikah Lagi, Pria di Muba Tega Lecehkan Putri Kandung, Ini Pengakuannya

Saat ini Carlos sudah ditahan di rutan Polres Tana Toraja.

Ia akan diperiksa lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Carlos sendiri dikenakan pasal 81 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2002.

Tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(TribunTimur.com/Tommy Paseru)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Modus Minum Kopi, Pemuda di Tana Toraja Malah Cabuli Mantan Pacar

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas